REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyebutkan, tiap fraksi dapat mengundang empat perwakilan ke dalam rapat pemahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) organisasi kemasyarakatan (Ormas). Fraksinya mengajukan 15 nama yang dapat dipertimbangkan untuk diundang dalam rapat tersebut.
"Tiap partai dapat mengundang empat perwakilan dari ormas, pengamat, akademisi, dan pihak lain yang dianggap perlu," ungkap Mardani kepada Republika.co.id melalui aplikasi pesan singkat, Senin (9/10).
Mardani menjelaskan, jumlah pihak yang diajukan berkisar di 13 sampai 15 pihak. Jumlah itu, kata dia, relatif, tapi mereka semua harus mewakili empat unsur yang tadi sudah disebutkan. "Partai lain mungkin mengundang ormas yang sama," kata dia.
Fraksi PKS sendiri, ujar Mardani, mengusulkan 15 nama ormas dan narasumber untuk dihadirkan dalam rapat pembahasan Perppu Ormas itu. Di antara 15 nama itu, ada 13 ormas dan dua narasumber yang berasal dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Ia merinci nama-nama tersebut. Untuk ormas, PKS mengusulkan untuk mengundang Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Salimah, Mathlaul Anwar, Persatuan Umat Islam, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Al I'tihad, Persis, Al Irsyad, Ikatan Da'i Indonesia, LBH Al Ghifari, Front Pembela Islam, dan Al Wasliah. Sedangkan untuk narasumber ahli, Mardani menerangkan ada dua nama. Nama-nama itu ialah Fitra Arsil dan Heru Susetyo.