REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Suasana di pinggir jalan tepat di depan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ramai dipenuhi puluhan pendemo dari sopir taksi daring pada Rabu (25/10). Pendemo tersebut terdiri dari beberapa perkumpulan sopir taksi daring yang menentang beberapa poin dari rumusan revisi Peraturan Menteri (PM) Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Pendemo yang tergabung dari Posko Nasional Driver Online, Perkumpulan Armada Sewa Indonesia, dan lainnya itu menuntut adanya lima poin penolakan terhadap rumusan revisi tersebut. Para sopir taksi daring tersebut menolak adanya aturan stiker untuk mobil yang dimiliki, pembatasan wilayah, kode khusus nomor polisi mobil, uji KIR ketrik, dan pasal yang dianulir Mahkamah Agung (MA).
Salah satu sopir taksi daring yang tergabung di Posko Nasional Driver Online, Bowie mengungkapkan hingga saat ini belum menyetujui rumusan revisi aturan yang dibuat Kemenhub. Sejak melakukan demo dari pukul 13.00 WIB hingga berakhir pada 15.30 WIB, Bowie menyatakan belum ada kesepakatan dengan Kemenhub.
Terutama mengenai persoalan stiker yang menurutnya merugikan sopir taksi daring. "Kami belum setuju dengan itu karena menuru kamui justru dengan menempel stiker itu malah mengancam keselamatan kami," kata Bowie.
Dia menuturkan, di wilayah DKI memang tidak banyak kasus yang memperlihatkan ketidaksukaan kepada taksi daring sehingga merugikan sopir. Tapi, kata dia, di Bekasi dan Tangerang masih banyak kasus yang tidak menyukai taksi daring hingga berdampak buruk terhadap keselamatan sopir.
"Di Bekasi dan Tangerang itu ada sopir yang digebukin sama massa karena tidak suka ada taksi daring. Padahal sopir sudah turun dari mobil masih saja. Penumpang juga diturunkan. Apalagi kalau ada stiker nanti semakin terlihat," tutur Bowie. Untuk itu, ia sama sekali menolak dengan adanya penggunaan stiker yang akan ditempelkan di bagian depan dan belakang mobil.
Tak lama setelah demo dimulai, Bowie menjadi salah satu perwakilan dari sopir taksi daring yang bertemu dengan pihak Kemenhub. Kemenhub menanggapi tuntutan para pendemo tersebut untuk membahas mengenai aturan-aturan yang disampaikan.