REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Bupati/Wali kota se DIY telah menentukan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) se-DIY. UMP DIY ditetapkan sebesar Rp. 1.454.154,15.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat koordinasi (rakor) di Kepatihan Yogyakarta, Kamis (26/10). Kenaikan UMP DIY dan UMP se-DIY sebesar 8,71 persen.
UMP DIY tahun 2018 sebesar Rp 1.454.154, 15. Sedangkan UMK DIY tahun 2018 tertinggi adalah Kota Yogyakarta sebesar Rp 1.709.150.
"Disusul Kabupaten Sleman sebesar Rp 1.574.550, Kabupaten Bantul sebesar Rp 1.527.150, Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp 1.493.250 dan Kabupaten Gunung Kidul sebesar Rp 1.454.200," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Andung Prihadi, pada wartawan di Kepatihan Yogyakata, Kamis (26/10).
Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai pembanding yang sudah ditentukan oleh Dewan Kabupaten/Kota, menurut dia, masih di bawah UMK. Adapun KHL Kota Yogyakarta sebesar Rp 1.517.997, Kabupaten Sleman sebesar Rp 1.408.137, Kabupaten Bantul sebesar Rp 1.247.060, Kabupaten Kulon Progo Rp 1.250.211, Kabupaten Gunung Kidul Rp 1.305.556.
Menurut Andung dalam rakor ini meneruskan rekomendasi bupati/wali kota kepada Gubernur untuk penetapan UMK. Sudah diputuskan formulanya tidak akan berubah dari PP 78 Tahun 2015. "Jadi, dengan PP tersebut dalam rakor tadi melakukan pembulatan yang direkomendasikan bupati/walikota supaya pembayarannya lebih mudah," jelasnya.
Dikatakan Andung, di daerah lain UMP ditetapkan paling lambat 1 November, sedangkan UMK paling lambat 21 November. Kalau di Yogyakarta UMP dan UMK 2018 ditetapkan dalam hari yang sama, yakni Kamis (26/10).
UMP berlaku bila UMK sampai 21 November tidak bisa ditetapkan. Kebetulan di Yogyakarta penetapan UMK lancar sehingga UMP tidak diberlakukan. "Hari ini baru dilakukan penetapan UMK dan UMK sedangkan SK dari Gubernur DIY diharapkan ditetapkan minggu depan," ungkapnya.