REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Pangi Syarwi Chaniago menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu gentar dalam memproses Setya Novanto di kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el). Namun Pangi tetap menyarankan agar KPK berani untuk menjemput paksa Ketua DPR RI itu.
"KPK, saya pikir tidak perlu ragu (jemput paksa Setnov), KPK harus berani," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Senin (13/11).
KPK dikenal sebagai lembaga yang selama ini tanpa ampun dapat menjeput paksa siapapun orang yang diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi. Maka kali ini ujar Pangi, sepakterjang KPK tengah diuji saat berhadapan dengan Ketua DPR RI yang juga Ketua Umum Partai Golkar.
Pangi yakin tidak ada perlakuan istimewah dari KPK terhadap Setya Novanto. Dibuktikan dengan kembalinya menjerat Setnov sebagai tersangka meskipun sebelumnya dimentahkan dalam Praperadilan.
"Tidak ada yang istimewa, diperlakukan khusus, apalagi kebal hukum, kita tahu Setnov ini sudah dua kali tersangka jadi tidak ada lagi alasan bagi KPK untuk izin Presiden," katanya.
Sehingga lanjut dia, sekali lagi KPK harus membuktikan dapat memperlakukan Setnov sebagaimana tindakan KPK terhadap para tersangka korupsi lainnya. "Bagaimana KPK dulu memperlakukan orang-orang sebelumnya ini juga berlaku bagi Setnov," jelasnya.
Setnov kembali dijerat sebagai tersangka proyek pengadaan KTP Elektronik pada (10/11) lalu. Dalam kasus ini, sebelumnya KPK juga sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Proyek pengadaan KTP Elektronik ini menelan biaya hingga Rp 5,9 triliun. Namun akibat ulah para tersangka ini yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang dan jabatan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun.