Senin 11 Dec 2017 13:21 WIB

Jelang Sidang Dakwaan, KPK Berharap Novanto Sehat

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Laode M Syarif berharap Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) dalam kondisi sehat saat menghadapi sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Rabu (13/12). Menurut Syarif, nantinya sebelum menjalani sidang dakwaan, kesehatan Setnov akan diperiksa terlebih dahulu.

"Biasanya yang pertama diperiksa apakah seseorang bisa stand for trial atau tidak. Mudah-mudahan beliau sehat," kata Syarif di Hotel Bidakara Jakarta Senin (11/12).

Syarif melanjutkan, dalam sidang perdana nanti pihak KPK sangat yakin dapat membuktikan keterlibatan Setnov dalam proyek pengadaan KTP-elektronik. Ihwal kemungkinan gugurnya praperadilan Setnov, Syarif menyerahkannya kepada pengadilan dan Hakim Tunggal Kusno.

"Ya kalau yakin sejak dulu yakin. Kali ini yakin. Soal pengguguran praperadilan, kami serahkan kepada pengadilan untuk menentukan biasanya tapi isu-isu dalam praperadilan itu kita bicarakan dipersidangan perkara pokok," jelasnya.

Diketahui, sidang perdana Setnov akan digelar pada Rabu (13/12) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pengadilan Tipikor Jakarta telah menetapkan majelis hakim dimana Ketua Majelis Hakim merupakan Dr. Yanto yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara anggota majelis hakim yakni hakim anggota 1 ada Hakim Frangki Tambuwun, anggota 2 Hakim Emilia Djajasubagja, Hakim ad-hoc ada Hakim Anwar dan Hakim Ansyori Syaifudin.Kemudian untuk panitera pengganti ada Roma Siallagan, Martin dan Yuris.

Setnov kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el pada Jumat (10/11), setelah sebelumnya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2017 dengan hakim tunggal Cepi Iskandar membatalkan status tersangkanya.Atas penetapan kembali sebagai tersangka itu Setya Novanto pun sekali lagi mengajukan praperadilan ke pengadilan yang sama. Praperadilan jilid dua itu ditangani hakim tunggal Kusno.

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement