REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim tunggal Kusno memutuskan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus KTP-el Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (14/12) besok. KPK menghormati keputusan hakim tunggal, Kusno, yang tidak menggugurkan meskipun sidang perkara telah dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Masalah gugur dan tidak gugur itu kewenangan dari hakim tunggal tapi sebenarnya kalau hakim mengambil keputusan kapanpun juga bisa, tapi kami tetap menghargai dan menghormati mau hari ini atau besok, atau besok lusa pun yang penting tidak lebih dari 7 hari," ujar Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12).
Setiadi menjelaskan, dalam kesimpulan besok, KPK akan mencantumkan juga jawaban tim hukum KPK sejak hari kedua, bukti surat dan dokumen. Kemudian hal- hal apa yang disampaikan oleh ahli, serta fakta hukum bahwa perkara pokok sudah mulai disidangkan hari ini dimulai jam 10.10 WIB di Pengadilan Tipikor Jakpus.
"Itu salah satu unsur atau hal- hal yang disampaikan dalam kesimpulan. Dan tentunya akan kami kupas juga terkait dengan masalah pasal 82 ayat 1 huruf c," kata Setiadi.
Setiadi mengaku optimistis mengenai hasil putusan karena KPK sudah melakukan berbagai upaya semaksimal mungkin prudent dari mulai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan proses hukum. "Kami selalu optimis. Kami melakukan semuanya selengkap mungkin, sesempurna mungkin, dan tidak ada atau mengurangi sekecil celah apapun dalam proses pemeriksaan atau penanganan tipikor," ujarnya.