Selasa 03 Apr 2018 15:19 WIB

FUIB Beri Kesempatan Sukmawati Minta Maaf

FUIB akan melaporkan Sukmawati pada Kamis (5/4) kalau tidak ada permintaan maaf.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Sukmawati Soekarno Putri.
Foto: Antara
Sukmawati Soekarno Putri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) memberikan kesempatan Sukmawati Sukarno Putri meminta maaf atas puisi yang dibacakan pada gelaran Indonesia Fashion Week, beberapa waktu lalu. Karena itu, FUIB tidak akan terburu-buru melaporkan Sukmawati dengan tuduhan penisataan agama ke kepolisian. 

Ketua Umum FUIB Rahmat Himran mengungkapkan niat melaporkan Sukmawati ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terkait puisi tersebut. FUIB berencana melaporkan putri Proklamator Kemerdekaan Indonesia Soekarno itu Kamis (5/4) mendatang.

Dia menyatakan sengaja baru akan melaporkan Sukmawati lusa mendatang. Menurut dia, FUIB melaporkan lusa untuk memberi kesempatan kepada Sukmawati.

"Jadi kami berikan kesempatan kepada Bu Sukma untuk meminta maaf terlebih dahulu pada umat Islam, di Islam kan mengajarkan tabayyun, jadi beri kesempatan bu Sukma dahulu," ujar Rahmat saat dihubungi Republika, Selasa (3/4).

Dalam rentang waktu hingga Kamis mendatang, FUIB berharap Sukmawati dapat meminta maaf pada umat Islam. Permintaan terkait kalimat dalam puisi tersebut yang menyinggung SARA, yakni penyebutan syariat Islam, azan dan cadar.

“Akan tetapi, kalau tidak ada itikad baik meminta maaf ya apa boleh buat," ujar Rahmat.

Menurut Hilman, dua laporan yang sudah masuk ke kepolisian sekarang ini tidak berkaitan dengan FUIB. "Kami akan laporkannya di Bareskrim Mabes, Kamis siang nanti," kata dia menambahkan.

Pada Selasa hari ini, dua orang yang mengatasnamakan umat Islam sudah melaporkan Sukmawati atas puisi itu. Dalam pelaporan terpisah, keduanya, yakni Denny Kusdayat dan politikus Partai Hanura Amron Asyhari. 

Laporan Denny bernomor LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum atas dugaan Penistaan Agama Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 156 A KUHP dan atau Pasal 16 UU nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis. Laporan Amron bernomor LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimum dengan dugaan Penistaan Agama Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 156 A KUHP.

Baca Juga: Politikus PKS Imbau tak Perlu Gaduh dengan Puisi Sukmawati

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement