REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengungkapkan, sebanyak 106 orang telah dituntut dan dipidana dengan pasal penodaan agama. "Antara tahun 2005 hingga 2014, kami mencatat terdapat 106 orang yang dituntut dan dipidana dengan menggunakan pasal penodaan agama," kata Usman dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (5/4).
Sementara itu, sejak UU Penodaan Agama diundangkan pada tahun 1965, tercatat, hanya ada 10 orang yang dituntut oleh ketentuan ini, dalam rentang tahun 1965 hingga 1998. "Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) adalah pejabat publik dengan pangkat tertinggi pertama yang dipidana dengan pasal penistaan agama," kata Usman.
Usman berpendapat ketentuan tentang penodaan agama ini sesungguhnya telah melemahkan jaminan hukum atas kemerdekaan berpendapat dan beragama di Indonesia. "Ketentuan ini juga bisa digunakan sebagai alat politik pembelahan," kata Usman.
Dia menjelaskan, kebijakan ini sering digunakan oleh sejumlah pihak yang kemudian mengarah pada pembelahan masyarakat berdasarkan identitas agama atau perbedaan lainnya. "Sekarang, ketentuan ini juga tidak hanya mengacu pada perbedaan, tetapi juga pada minoritas seksual," kata Usman menambahkan.
Usman menilai ketentuan ini sangat rentan digunakan untuk melakukan pelanggaran HAM lainnya. "Oleh sebab itu, kami mengimbau pejabat pemerintah terkait untuk membatalkan atau melakukan moratorium pemidanaan menggunakan ketentuan ini terhadap pihak yang hanya mengutarakan pendapatnya," kata Usman.