Senin 23 Jul 2018 18:24 WIB

MK: Pengurus Parpol tak Boleh Jadi Anggota DPD

Anggota DPD tidak boleh diisi oleh anggota parpol apalagi fungsionaris parpol.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Majelis Hakim MK Maria Farida (kiri), Aswanto (kedua kiri), Saldi Isra (kedua kanan) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (23/7).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Majelis Hakim MK Maria Farida (kiri), Aswanto (kedua kiri), Saldi Isra (kedua kanan) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (23/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya menegaskan anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya tidak boleh diisi oleh pengurus partai politik. MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 182 Huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD 1945 yang diajukan oleh anggota DPD RI Muhammad Hafidz. 

"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (23/7).

Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan frasa "pekerjaan lain" dalam pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik (parpol). Dalam putusan tersebut, Mahkamah menegaskan anggota DPD tidak boleh diisi oleh anggota parpol apalagi fungsionaris parpol.

"Untuk selanjutnya, anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945," ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.

Palguna mengatakan hal tersebut ketika membacakan pertimbangan Mahkamah atas permohonan uji materi Pasal 182 huruf l UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dalam perkara Nomor 30/PUU-XVI/2018. Perkara ini diajukan oleh seorang fungsionaris partai yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD.

Mahkamah menyebutkan persyaratan anggota DPD tidak boleh menjadi pengurus atau berasal dari pengurus parpol untuk mencegah terjadinya distorsi politik berupa lahirnya perwakilan ganda (double representation) partai politik dalam pengambilan keputusan, lebih-lebih keputusan politik penting seperti perubahan Undang-Undang Dasar. "Hal ini berarti bertentangan dengan semangat Pasal 22D UUD 1945," ujar Palguna.

Putusan ini kembali menegaskan calon anggota DPD tidak boleh berasal dari partai politik. Dalam pertimbangan putusan tersebut, Mahkamah juga memberikan jawaban terkait dengan anggota partai politik yang pada saat ini juga menjabat sebagai anggota DPD.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah mengatakan Pasal 182 huruf l UU Pemilu tidak tegas melarang anggota partai politik menjabat sebagai anggota DPD. Namun, putusan MK sebelumnya menyebutkan, anggota DPD tidak boleh diisi oleh anggota partai politik.

"Sejalan dengan sifat prospektif putusan Mahkamah, maka putusan ini tidak berlaku terhadap yang bersangkutan (anggota DPD yang merupakan anggota partai politik) kecuali yang bersangkutan mencalonkan diri kembali sebagai anggota DPD setelah putusan ini berlaku sesuai dengan Pasal 47 UU MK," jelas Palguna.

Sementara itu terkait dengan anggota partai politik yang sudah mendaftarkan diri sebagai anggota DPD ke KPU, Mahkamah meminta KPU untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk tetap mencalonkan diri sebagai anggota DPD. Syaratnya, calon itu sudah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik.

Pada sidang sebelumnya, Muhammad Hafidz selaku pemohon berpendapat Pasal 182 huruf I sepanjang frasa 'pekerjaan lain' mengandung ketidakjelasan maksud, sehingga menimbulkan kerugian konstitusional bagi pemohon. Pemohon merasa anggota DPD yang dijabat oleh fungsionaris partai politik akan mengalami konflik kepentingan di antara dua jabatan tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement