REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri, Jawa Timur, mengungkapkan jumlah aduan yang masuk baik Keresidenan Kediri serta Madiun hingga Oktober 2018 mencapai 423 kasus. Pengaduan yang banyak ke kantor, lebih dari 230 dan yang ditindaklanjuti adalah yang ada surat resminya yakni 93.
Kepala OJK Kediri Slamet Wibowo dalam acara sosialisasi OJK mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan literasi dan inklusi keuangan dan pengaturan layanan pengaduan konsumen di Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/10), mengatakan aduan yang masuk ke OJK juga dari berbagai macam misalnya perjanjian kredit, masalah ATM (anjungan tunai mandiri), dan berbagai macam masalah lainnya.
Aduan yang masuk juga dari berbagai macam. Selain datang langsung ke kantor, juga ada aduan yang masuk lewat website. OJK memang tidak bisa serta merta menindaklanjuti berbagai laporan yang masuk, dan harus diperiksa terlebih dahulu kelengkapan berkasnya.
Ketika ada aduan yang masuk ke kantornya, OJK dalam posisi di tengah-tengah yang berusaha menghubungkan antara yang pengadu serta yang diadukan. Nantinya, OJK memediasi, sehingga hal yang dipermasalahkan bisa segera dicari solusinya. Namun, jika tidak bisa diselesaikan bisa diajukan ke lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan (LAPS), di Jakarta.
"Selama ini yang paling pelik misalnya rumah dilelang, usaha turun dan terkadang nasabah tidak sendiri tapi dibantu oleh LSM. Yang penting adalah komunikasi, kalau kami di tengah-tengah tidak memihak sana sini," ujarnya.
OJK sengaja menyelenggarakan sosialisasi ini dengan melibatkan kalangan perbankan baik konvensional dan syariah hingga sekuritas. Selain masalah pengaturan layanan pengaduan konsumen, OJK juga intensif sosialisasi program inklusi dan literasi keuangan, sebab pemerintah juga menargetkan pada 2019 inklusi sudah harus 75 persen realisasinya.
"Dari pemerintah bahwa pada 2019 inklusi sudah 75 persen. Dari 100 orang, 75 orang harus terakses keuangan baik perbankan, asuransi jangan sampai hanya di ruang tertentu," ujarnya.
Selain sosialisasi masalah tersebut, OJK Kediri juga sosialisasi berbagai layanan termasuk jika ada pegawai OJK yang melakukan tindakan tidak benar bisa dilaporkan. Dalam pengelolaan laporan itu, dilakukan pihak eksternal bukan dari internal, sehingga integritas OJK juga tetap terjaga.
OJK juga menegaskan instansinya untuk menolak berbagai macam gratifikasi serta sosialisasi tentanga transparansi. Dengan itu, diharapkan berbagai pihak terkait misalnya perbankan juga memahami ketika ada kunjungan dari OJK untuk tidak memberikan gratifikasi.