Rabu 17 Apr 2019 06:25 WIB

Denny JA Sebut Hakim MK Konservatif

Denny menilai hakim-hakim era sebelumnya lebih memiliki kebebasan akademik.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Teguh Firmansyah
Hakim Ketua Konstitusi Anwar Usman (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo (kiri), Aswanto (tengah) memimpin sidang putusan gugatan quick count atau hitung cepat pada Pemilu serentak 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Hakim Ketua Konstitusi Anwar Usman (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo (kiri), Aswanto (tengah) memimpin sidang putusan gugatan quick count atau hitung cepat pada Pemilu serentak 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendiri Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI), Denny JA, menyebut hakim konstitusi saat ini sebagai hakim yang konservatif. Hal itu disampaikan Denny menyusul ditolaknya gugatan terkait pengumuman hasil hitung cepat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Lebih jauh daripada masalah teknis, yaitu subtansial adalah kita melihat, walau kita menghormati, para hakim sekarang ini di MK lebih konservatif," tutur Denny di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (17/4).

Baca Juga

Denny berkata demikian karena hakim-hakim sebelumnya memiliki kebebasan akademik yang lebih terbuka. Diketahui, pada 2009 dan 2014 pasal serupa pernah digugat, tapi berujung dikabulkan oleh majelis hakim MK.

"Mereka lebih terbuka kepada kebebasan akademik. Sehingga berbeda hakim beda putusan walau selama hal yang kurang lebih sama," terangnya.