Jumat 24 May 2019 13:23 WIB

MK Tetapkan Tiga Panel Hakim Sengketa Pileg

Panel terdiri dari hakim konstitusi usulan dari MA, pemerintah, dan DPR

Petugas melayani pengajuan gugatan hasil Pemilu 2019 dari perwakilan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas melayani pengajuan gugatan hasil Pemilu 2019 dari perwakilan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan tiga panel hakim konstitusi yang akan memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan legislatif di MK. Masing-masing panel terdiri dari hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, Pemerintah, dan DPR.

Juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK Jakarta, Jumat (24/5), pada panel pertama diketuai oleh Ketua MK Hakim Konstitusi Anwar Usman, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Anwar merupakan hakim konstitusi dengan lembaga pengusul MA, sementara Enny diusulkan oleh Presiden (pemerintah), Arief diusulkan oleh DPR.

Baca Juga

Kemudian, panel kedua diketuai oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan anggota Saldi Isra, dan Manahan MP Sitompul. Aswanto merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR, sementara Saldi diusulkan oleh Presiden, dan Manahan diusulkan oleh MA.

Panel ketiga diketuai oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams. Palguna merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh Presiden. Sementara Suhartoyo diusulkan oleh MA dan Wahiduddin diusulkan oleh DPR.

"Setiap hakim tidak boleh mengadili perkara sengketa pemilu legislatif yang berasal dari daerahnya, untuk menghindari konflik kepentingan," kata Fajar.

Fajar mengatakan untuk perkara perselisihan hasil Pilpres, sidang tidak akan mengggunakan sistem panel, namun tetap dengan sidang pleno atau dengan sembilan hakim konstitusi. "Begitu pula dengan sidang pengucapan putusan akan dilaksanakan dengan sistem sidang pleno," kata Fajar.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement