Kamis 20 Jun 2019 13:24 WIB

MK Bolehkan KPU dan Jokowi-Ma'ruf tak Hadirkan Saksi

MK mempersilakan para pihak terkait mengajukan saksi.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi (MK) mempersilahkan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak Jokowi-Ma'ruf Amin tidak mengajukan saksi dan ahli dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi ke MK. MK tidak mempermasalahkan hal tersebut.

"Ya silakan aja," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam keterangannya, Kamis (20/6).

Baca Juga

MK, kata dia, berada dalam posisi memperlakukan setiap setiap pihak secara adil dan memberikan kesempatan yang sama kepada kubu Prabowo-Sandiaga Uno sebagai pemohon, KPU sebagai termohon dan Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait.

"Yang pasti MK sudah memberikan perlakuan yang seimbang kepada semua pihak terkait dengan saksi dan ahli," tegas Fajar.

Sebelumnya, dalam rapat permusyawarahan hakim (RPH) l, MK telah memutuskan bahwa para pihak bisa mengajukan masing-masing maksimal 15 saksi dan 2 saksi ahli. Kubu Prabowo-Sandiaga Uno sudah menghadirkan 14 saksi dan 2 saksi ahli di sidang MK pada Rabu (19/6) hingga Kamis (20/6) dini hari.

Fajar mengatakan bahwa saksi dan ahli merupakan salah satu alat bukti dalam sengketa Pilpres. Masing-masing pihak, kata dia mempunyai hak menggunakan alat bukti tersebut.

"Keterangan saksi itu kan salah satu bentuk alat bukti. Itu menjadi hak para pihak, mau diajukan atau tidak, Peraturan MK sudah mengatur soal itu, kalau hak tidak digunakan ya nggak apa-apa kan," tambahnya.

Berdasarkan lasal 36 Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2018, disebutkan sejumlah alat bukti untuk persidangan di MK berupa surat atau tulisan, keterangan para pihak, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan pihak lain, alat bukti lain dan petunjuk.

Alat bukti surat atau tulisan, antara lain keputusan KPU tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara, keputusan KPU tentang penetapan paslon presiden dan wakil presiden, keputusan KPU penetapan nomor urut paslon presiden dan wakil presiden, Berita Acara dan salinan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh penyelenggara pemilu sesuai tingkatan mulai dari KPPS hingga KPU RI, salinan putusan pengadilan yang inkrah dan dokumen tertulis lainnya.

Alat bukti keterangan saksi dapat berasal dari pihak Paslon Prabowo-Sandi, KPU, Jakowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait dan saksi yang berasal dari pemantau pemilu yang mendapat sertifikat akreditasi dari Bawaslu. Sementara itu,  ahli bisa diajukan masing-masing kubu Prabowo-Sandi, KPU, dan Jakowi-Ma'ruf dengan jumlah yang dibatasi oleh MK.

MK juga bisa memanggil pihak lain untuk memberikan keterangan jika dinilai perlu oleh MK. Sedangkan alat bukti lain adalah informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Alat bukti petunjuk adalah hasil pengamatan hakim terhadap rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaan, dan/atau peristiwa yang sesuai dengan alat bukti lainnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement