Selasa 09 Jul 2019 17:53 WIB

Partai Berkarya Cabut 25 Gugatan Hasil Pileg di MK

Saat ini, hanya ada 10 gugatan Partai Berkarya di MK.

Rep: Dian Erika Nugraheny / Red: Ratna Puspita
Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 (Ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Berkarya mencabut puluhan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Total ada 25 gugatan yang dicabut oleh Partai Berkarya.  

Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang mengatakan saat ini hanya ada 10 gugatan partainya yang resmi di MK. "Hanya 10 gugatan DPRD kabupaten/kota yang tersebar di sembilan provinsi, itu yang resmi," ujar Badaruddin ketika dihubungi wartawan, Selasa (9/7). 

Baca Juga

Menurut dia, sepuluh gugatan itu sudah termasuk permohonan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang dianggap sebagai permohonan ilegal. Badaruddin menegaskan, gugatan Partai Berkarya ke MK, khususnya yang menuduh Partai Gerindra mencaplok 2,7 juta suara, tidak mengatasnamakan Partai Berkarya.

Menurut dia, ketua umum dan sekjen Partai Berkarya tidak pernah mengeluarkan kuasa hukum kepada Nirman Abdurrahman dan kawan-kawan sesuai gugatan yang teregistrasi di MK. Berdasarkan informasi yang diterimanya, Nirman Abdurrahman dkk sudah mencabut permohonan itu mulai Selasa hari ini.

"Setahu saya hari ini saudara Nirman dkk mencabut gugatan itu. Memang di daftar ada 35 gugatan, tetapi ada yang sebatas sampul saja, karena terdaftar 34 provinsi dan 1 yang ambang batas itu. Jadi, yang real hanya 10 kasus ya, yang lain di awang-awang," tegas Badaruddin. 

Dia mengatakan Partai Berkarya telah mengeluarkan Surat Kuasa kepada mereka yang sudah dilatih MK dan pengacara yang tergabung dalam LBH Berkarya dengan Surat Kuasa Ketua Umum dan Sekjen Partai Berkarya nomor K-008/DPP/BERKARYA/V/2019 tanggal 23 Mei 2019 kepada Martha Dinata dkk untuk itu. 

Apabila terdapat permohonan pengajuan gugatan sengketa hasil Pileg ke MK di luar LBH Berkarya, menurut Andi, tidak resmi dari DPP Partai Gerindra. "Di luar resmi itu ada oknum partai yang tidak paham aturan main. Seruduk saja ditambah iming-iming suara dari oknum partai lain," kata Badaruddin. 

Terpisah, penasihat hukum dari LBH Berkarya, Marthadinata, mengungkapkan 10 daerah pemilihan (dapil) yang dimaksud tersebar di sembilan provinsi terkait DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. Dapil tersebut, yaitu Dapil Bangkalan Provinsi Jawa Timur, Dapil Halmahera Maluku Utara, Dapil Banyuasin Sumatera Selatan, Dapil Pandeglang Banten, Dapil Karanganyar Jawa Tengah, Dapil Pangkep Sulawesi Selatan, Dapil Jayapura Papua, Dapil Ambon Maluku, dan Dapil Gunung Sitoli Sumatera Utara.

"Seluruhnya terkait DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota," tegasnya.  

Sebelumnya, partai yang dipimpin oleh Tommy Soeharto ini sebelumnya telah mengajukan 35 gugatan hasil pileg ke MK. Partai Berkarya menjadi parpol terbanyak yang mengajukan gugatan.  

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement