Jumat 16 Aug 2019 01:07 WIB

Kantor Imigrasi Cirebon Deportasi 12 WNA

Sebanyak 12 warga negara asing (WNA) dideportasi ke negara asal oleh Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon sepanjang awal tahun hingga Agustus 2019.

Rep: ayo bandung/ Red: ayo bandung
Kantor Imigrasi Cirebon Deportasi 12 WNA
Kantor Imigrasi Cirebon Deportasi 12 WNA

CIREBON, AYOBANDUNG.COM--Sebanyak 12 warga negara asing (WNA) dideportasi ke negara asal oleh Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon sepanjang awal tahun hingga Agustus 2019.

Mereka yang dideportasi merupakan hasil upaya penertiban yang dilakukan petugas Imigrasi Cirebon. Para WNA itu diketahui telah melakukan pelanggaran regulasi keimigrasian dengan dikenakan pasal 78 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Arfa Yudha Indriawan menyebutkan, para WNA yang melanggar regulasi tersebar se-Wilayah Cirebon yang terdiri dari Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan.

"Rata-rata izin tinggal mereka telah habis. Aktivitasnya pun tak sesuai izin tinggal," kata Arfa.

WNA yang melanggar izin tinggal lebih dari 60 hari, jelasnya, harus dideportasi. Sementara mereka yang kurang dari 60 hari hanya dikenai biaya beban.

AYO BACA : Imigrasi Tasik Ciduk 3 WNA Ilegal Asal Taiwan

Dia menyebutkan, dari penertiban keimigrasian yang dilakukan pihaknya, WNA yang tinggal lebih dari 60 hari sejumlah 12 orang. Karena itulah, pihaknya mendeportasi mereka.

Dari ke-12 orang WNA itu, lima orang diketahui berasal dari Bangladesh dan tergolong yang terbanyak. Sementara sisanya dari negara lain, termasuk beberapa orang dari Malaysia.

Arfa mengaku, nyaris setiap bulan pihaknya menemukan WNA melakukan pelanggaran. Bentuk pelanggaran terakhir kali yang ditemukan pihaknya berupa pemberian keterangan palsu oleh warga negara Malaysia ketika melakukan permohonan di Kantor Imigrasi.

"WNA ini sekarang ada di rutan. Sudah diputuskan harus menjalani hukuman selama delapan tahun dan didenda Rp50 juta," ungkapnya.

Bila tak membayar denda, tegasnya, yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman selama sebelas bulan.

AYO BACA : Cirebon Upayakan Menekan Angka Pekerja Migran Indonesia

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement