Jumat 16 Aug 2019 01:07 WIB

Kantor Imigrasi Cirebon Deportasi 12 WNA

Sebanyak 12 warga negara asing (WNA) dideportasi ke negara asal oleh Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon sepanjang awal tahun hingga Agustus 2019.

Rep: ayo bandung/ Red: ayo bandung
Kantor Imigrasi Cirebon Deportasi 12 WNA
Kantor Imigrasi Cirebon Deportasi 12 WNA

CIREBON, AYOBANDUNG.COM--Sebanyak 12 warga negara asing (WNA) dideportasi ke negara asal oleh Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon sepanjang awal tahun hingga Agustus 2019.

Mereka yang dideportasi merupakan hasil upaya penertiban yang dilakukan petugas Imigrasi Cirebon. Para WNA itu diketahui telah melakukan pelanggaran regulasi keimigrasian dengan dikenakan pasal 78 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Arfa Yudha Indriawan menyebutkan, para WNA yang melanggar regulasi tersebar se-Wilayah Cirebon yang terdiri dari Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan.

"Rata-rata izin tinggal mereka telah habis. Aktivitasnya pun tak sesuai izin tinggal," kata Arfa.