CIREBON, AYOBANDUNG.COM--Sebanyak 12 warga negara asing (WNA) dideportasi ke negara asal oleh Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon sepanjang awal tahun hingga Agustus 2019.
Mereka yang dideportasi merupakan hasil upaya penertiban yang dilakukan petugas Imigrasi Cirebon. Para WNA itu diketahui telah melakukan pelanggaran regulasi keimigrasian dengan dikenakan pasal 78 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Arfa Yudha Indriawan menyebutkan, para WNA yang melanggar regulasi tersebar se-Wilayah Cirebon yang terdiri dari Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan.
"Rata-rata izin tinggal mereka telah habis. Aktivitasnya pun tak sesuai izin tinggal," kata Arfa.
WNA yang melanggar izin tinggal lebih dari 60 hari, jelasnya, harus dideportasi. Sementara mereka yang kurang dari 60 hari hanya dikenai biaya beban.
AYO BACA : Imigrasi Tasik Ciduk 3 WNA Ilegal Asal Taiwan
Dia menyebutkan, dari penertiban keimigrasian yang dilakukan pihaknya, WNA yang tinggal lebih dari 60 hari sejumlah 12 orang. Karena itulah, pihaknya mendeportasi mereka.
Dari ke-12 orang WNA itu, lima orang diketahui berasal dari Bangladesh dan tergolong yang terbanyak. Sementara sisanya dari negara lain, termasuk beberapa orang dari Malaysia.
Arfa mengaku, nyaris setiap bulan pihaknya menemukan WNA melakukan pelanggaran. Bentuk pelanggaran terakhir kali yang ditemukan pihaknya berupa pemberian keterangan palsu oleh warga negara Malaysia ketika melakukan permohonan di Kantor Imigrasi.
"WNA ini sekarang ada di rutan. Sudah diputuskan harus menjalani hukuman selama delapan tahun dan didenda Rp50 juta," ungkapnya.
Bila tak membayar denda, tegasnya, yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman selama sebelas bulan.
AYO BACA : Cirebon Upayakan Menekan Angka Pekerja Migran Indonesia