REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menghormati keputusan Presiden Joko Widodo yang belum akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019 mengenai Perubahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat (1/11) menegaskan tidak akan mengeluarkan Perppu KPK sebelum proses uji materi di Mahkamah Konstitusi selesai.
"Ini pilihan beliau yang memang mungkin sudah dipertimbangkan ya. Ini kan salah satu alasan beliau (karena) masih ada proses yang bergulir di Mahkamah Konstitusi. Maka kami hormati beliau seperti itu dan itu adalah hal wajar dan bisa kita tunggu juga di uji materi, akan diterima atau tidak," ujar Juru Bicara PKS Fathul Bari di Jakarta Sabtu.
Kendati demikian, Fathul berharap Presiden Jokowi tetap mengeluarkan Perppu KPK. Ini lantaran hal tersebut merupakan aspirasi atau keinginan dari sebagian publik.
"Kami tetap berharap respons publik itu harus didengarkan. Tapi hak Presiden tidak keluarkan Perppu tetap kita hormati," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo belum mau mengeluarkan Perppu KPK karena ingin menghargai proses uji materi yang tengah berlangsung di MK.
"Kita melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain," kata Presiden Jokowi.
Saat ini setidaknya sudah ada tiga pihak yang mengajukan uji materi ke MK terkait UU No. 19 tahun 2019 yang telah menjalani sidang di MK. "Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertatakenegaraan," tambah Presiden.