REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polda Metro Jaya memeriksa seorang tersangka yang diduga menjadi pengendali jaringan narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) di Bandung, Jawa Barat.
"Temuan ini berdasarkan pengungkapan kasus narkotika jaringan Jakarta-Bandung oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunusdi Mapolres Tanjung Priok, Sabtu (30/11).
Yusri menyatakan tersangka itu sedang dalam pemeriksaan intensif terkait motif dalam kasus tersebut. Pengungkapan kasus dari lapas sudah sering dilakukan oleh Kepolisian.
"Polda Metro Jaya sudah mengungkap narapidana dari 31 LP di Indonesia sebagai pengendali jaringan narkotika dalam dua tahun terakhir," ungkap Yusri.
Polri terus melakukan koordinasi dengan Ditjen Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM hingga Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mencegah pengendalian narkotika dari dalam penjara.
Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menangkap 44 tersangka kasus tindak pidana narkotika selama kurun waktu September hingga November 2019. Salah satunya kasus pengungkapan jaringan Jakarta-Bandung dengan barang bukti narkotikajenis sabu-sabu, pil ekstasi dan psikotropika jenis "happyfive". Jaringan itu dikendalikan oleh seorang pelaku dari dalam lembaga pemasyarakatan di Bandung.