Senin 23 Mar 2020 20:50 WIB

Mahfud: KPU Lembaga Independen Bisa Tunda Pilkada

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan KPU bisa putuskan tunda pilkada.

Red: Bayu Hermawan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD
Foto: Abdan Syakura
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menunda tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebagai lembaga yang independen. Mahfud mengatakan KPU bisa mengambil kebijakan itu tanpa harus berkoordinasi dengan Kemenkopolhukam.

"Kalau di dalam rapat yang terakhir pemilu itu, pada hari Kamis (19/3) yang lalu, kami rapat koordinasi tidak akan ada penundaan tahapan pemilu, hanya berubah polanya," katanya melalui video pressconference kepada media, di Jakarta, Senin (23/3).

Baca Juga

Namun, kata dia, melihat perkembangan penyebaran virus Corona, KPU kemudian mengeluarkan keputusan untuk menunda beberapa tahapan Pilkada. "Itu bisa dilakukan KPU tanpa kooordinasi dengan kami. KPU tidak perlu koordinasi dengan kami karena KPU lembaga independen," ucapnya.

Menurutnya, KPU cukup menyampaikan pemberitahuan mengenai penundaan tahapan Pilkada tersebut kepada Kemenko Polhukam. "Kami hari ini sudah diberi tahu bahwa kemarin sudah ada keputusan KPU yang menunda beberapa tahapan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.