REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menunda tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebagai lembaga yang independen. Mahfud mengatakan KPU bisa mengambil kebijakan itu tanpa harus berkoordinasi dengan Kemenkopolhukam.
"Kalau di dalam rapat yang terakhir pemilu itu, pada hari Kamis (19/3) yang lalu, kami rapat koordinasi tidak akan ada penundaan tahapan pemilu, hanya berubah polanya," katanya melalui video pressconference kepada media, di Jakarta, Senin (23/3).
Namun, kata dia, melihat perkembangan penyebaran virus Corona, KPU kemudian mengeluarkan keputusan untuk menunda beberapa tahapan Pilkada. "Itu bisa dilakukan KPU tanpa kooordinasi dengan kami. KPU tidak perlu koordinasi dengan kami karena KPU lembaga independen," ucapnya.
Menurutnya, KPU cukup menyampaikan pemberitahuan mengenai penundaan tahapan Pilkada tersebut kepada Kemenko Polhukam. "Kami hari ini sudah diberi tahu bahwa kemarin sudah ada keputusan KPU yang menunda beberapa tahapan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Akan tetapi, Mahfud menegaskan penundaan itu hanya pada beberapa tahapan Pilkada, bukan penundaan pelaksanaan pemungutan suara yang dijadwalkan pada 23 September 2020. Sebelumnya, KPU resmi menunda tahapan pemilihan kepala daerah provinsi, kabupaten dan wali kota (Pilkada) serentak sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU tersebut. Dalam SE yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman pada 21 Maret 2020 tersebut, penundaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 didasarkan pada pernyataan resmi Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organisation (WHO) terkait Covid-19 sebagai pandemi global, pernyataan Presiden Joko Widodo tentang penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam, serta keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia.
Ruang lingkup penundaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 meliputi pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.