REPUBLIKA.CO.ID, Mandi besar adalah kewajiban bagi Muslimah usai berhadas besar, seperti haid maupun berhubungan badan. Muslimah yang telah selesai haid wajib mandi wajib karena termasuk najis yang menghalangi untuk melakukan ibadah.
Adapun mandi adalah meratakan air ke seluruh tubuh dengan cara tertentu. Mandi besar adalah meratakan air ke seluruh tubuh dengan niat dan cara tertentu yang sudah diatur sebelumnya.
Mandi ini wajib dilakukan karena sebagai cara untuk bersuci dari hadas besar tadi. Perintah untuk mandi besar ini dituliskan Allah SWT dalam QS Al Maidah ayat 6, "Dan jika kamu junub, maka mandilah."
Ada enam perkara yang membuat seorang Muslimah wajib mandi besar. Perkara pertama adalah keluar mani dengan syahwat, baik dalam keadaan tidur atau terjaga.
Dalam QS An Nisaa ayat 43 disebutkan, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu, hingga kamu mandi."
Perkara lain, yaitu usai melakukan jimak atau hubungan badan suami istri. Nabi SAW pernah bersabda dalam HR Muslim, "Jika seseorang duduk di antara empat anggota badan istrinya (maksudnya menyetubuhi istrinya, red), lalu bersungguh-sungguh kepadanya maka wajib baginya mandi walaupun tidak keluar mani."
Selanjutnya, berhentinya darah haid atau nifas. Dalam HR Bukhari, Nabi pernah berkata pada Fatimah binti Abi Hubaisy, "Apabila kamu datang haid, hendaklah kamu meninggalkan shalat. Apabila darah haid berhenti, hendaklah kamu mandi dan mendirikan shalat."
Mandi besar lainnya dilakukan bagi umat yang baru masuk Islam atau mualaf. Dari Qois bin Ashim ra dalam HR Tirmidzi, "Beliau masuk Islam, lantas Nabi SAW memerintahkannya untuk mandi dengan air dan daun sidr (bidara)." Dan terakhir mandi besar berlaku bagi seorang Muslim yang meninggal dunia.