Rabu 08 Apr 2020 17:24 WIB

OJK: Proses Keringanan Cicilan Kredit Dilakukan via Online

OJK meminta agar proses restrukturisasi kredit dilakukan tanpa ke kantor.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Relaksasi kredit
Foto: Republika
Relaksasi kredit

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau para nasabah melakukan pengajuan keringanan cicilan kredit secara online. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan physical distancing dan mencegah penularan virus corona di Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pihaknya terus berkomunikasi ke perbankan dan perusahaan pembiayaan agar proses restrukturisasi dilakukan tanpa ke kantor cabang.

Baca Juga

“Prosesnya bisa online, tidak perlu ke lapangan. Di lapangan akan kami komunikasikan terus. Perbankan menyatakan komit restrukturisasi tingga dikomunikasikan ke daerah,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/4).

Kendati demikian, Wimboh mengakui pengemudi ojek online justru melakukan pinjaman dan cicilan kredit ke non lembaga keuangan. Padahal apabila masyarakat melakukan pinjaman atau cicilan kredit di lembaga keuangan prosesnya mudah dan bisa melakukan pembayaran secara online.

“Ini kami memonitoring dengan rutin dan sangat detail di lapangan, supaya masyarakat paham dan kita imbay masyarakat tidak perlu datang, cukup dengan online dan setiap nasabah skemanya bisa beda-beda,” jelasnya.

Sementara Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi menambahkan pihaknya memfasilitasi data para debitur dari Gojek dan Grab bagi perusahaan pembiayaan. Sebab, selama ini perusahaan pembiayaan tidak memiliki data spesifik mengenai data pekerja dari debitur.

“Ini kita pertemukan dan kita minta bantuan untuk mendata para mitranya menyangkut nama, nomor polisi kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka. Data ini bisa digunakan perusahaan pembiayaan untuk mencari sebenarnya masing-masing pengemudi ini menjadi nasabahnya atau bukan," jelasnya.

"Asosiasi juga membantu sosialisasi karena ini bukan data keuangan. Gojek itu punya mitra 1,5 juta dan Grab punya 2 juta, jadi ini besar sekali kalau bisa dikoordinir. Tapi mungkin gak semuanya meminjam melalui perusahaan pembiayaan karena bisa jadi mereka meminjam dari anggota keluarganya," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement