Rabu 24 Jun 2020 05:03 WIB

MK Lanjutkan Sidang Revisi UU KPK

MK akan lanjutkan sidang revisi UU KPK pada Rabu (24/6).

Red: Bayu Hermawan
Mahkamah Konstitusi (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Mahkamah Konstitusi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi bakal melanjutkan sidang uji materiil dan formil revisi UU KPK atau UU Nomor 19 Tahun 2019 pada Rabu (24/6). Sidang tersebut sempat tertunda sejak Maret 2020 karena pandemi Covid-19.

Seperti sebelumnya, sebanyak 7 perkara pengujian revisi UU KPK akan disidangkan bersamaan, salah satunya yang diajukan mantan pimpinan KPK Agus Rahardjo dan kawan-kawan. Kuasa hukum Agus Rahardjo dkk, Violla Reinanda, melalui pesan singkat, Selasa, mengatakan pihaknya akan menghadirkan dua ahli dalam sidang pada Rabu.

Baca Juga

"Untuk perkara Nomor 79/PUU-XVII/2019, ahli yang dihadirkan ada 2, yakni Prof. Bagir Manan dan Dr Aan Eko Widiarto," tutur Violla Reinanda.

Violla menuturkan Ketua Mahkamah Agung 2001-2008 Prof. Bagir Manan serta akademisi Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto akan memberikan keterangan untuk memperkuat bangunan konstitusional pengujian formil. Untuk tujuh perkara dengan nomor 59/PUU-XII/2019, 62/PUU-XVII/2019, 70/PUU-XVII/2019, 71/PUU-XVII/2019, 73/PUU-XVII/2019, 77/PUU-XVII/2019 dan 79/PUU-XVII/2019 itu, dalam sidang sebelumnya telah didengar keterangan dari pemerintah, DPR serta ahli yang dihadirkan para pemohon.