REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi meniadakan sidang pengujian undang-undang mulai Senin (27/7) hingga waktu yang belum ditentukan. Peniadaan sidang untuk mencegah penyebaran penyakit karena virus corona (Covid-19). "Belum ditentukan sampai kapan, nanti sambil lihat perkembangan," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono dikonfirmasi, Kamis (23/7).
Mahkamah Konstitusi akan melakukan sterilisasi dan penyemprotan cairan disinfektan terhadap seluruh ruangan serta sarana prasarana kerja di gedung lembaga itu. Ada pun sidang sejumlah perkara diagendakan untuk digelar pada Senin (27/7), yakni uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diajukan oleh Ignatius Supriyadi.
Selanjutnya dua perkara uji materi Undang-Undang 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpph Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang yang diajukan Damai Hari Lubis serta Triono dan Suyanto.
Perkara lainnya adalah uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang doajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Seluruh sidang tersebut ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi meniadakan sidang pengujian undang-undang pada pertengahan Maret 2020. Baru mengadakan sidang kembali pada akhir April 2020 saat sejumlah pihak mengajukan uji materi Perppu Penanganan Covid-19 karena dinilai mendesak.