Rabu 29 Jul 2020 21:00 WIB

Skandal Djoko Tjandra, Jabatan Jaksa Pinangki Dicopot

Jaksa Pinangki bertemu dengan Djoko Tjandra di luar negeri.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Djoko Tjandra
Foto: Republika
Djoko Tjandra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) mencopot jaksa Pinangki Sirna Malasari dari jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejakgung pada Rabu (29/7). Hukuman tersebut, terkait dengan skandal Djoko Sugiarto Tjandra.

Keputusan pencopotan tersebut, hasil dari pemeriksaan internal yang dilakukan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) terkait pertemuan Pinangki dengan buronan korupsi hak tagih Bank Bali di luar negeri. “Terlapor, DR Pinangki Sirna Malasari SH, MH, terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri, tanpa mendapatkan izin tertulis dari pimpinan,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung, Hari Setiyono, Rabu (29/7).

Baca Juga

Dari hasil pemeriksaan, Hari menerangkan, Pinangki terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin atasan sebanyak sembilan kali. Dinas ilegal tersebut dilakukan sepanjang 2019. “Yang bersangkutan pergi tanpa izin ke Malaysia dan Singapura,” terang Hari.

Hari menolak membeberkan motif Pinangki bepergian ke luar negeri. Namun, hasil pemeriksaan terhadap saksi, Anita Kolopaking yang merupakan kuasa hukum Djoko, terungkap Pinangki bertemu dengan Djoko Tjandra.

“Kami (Kejakgung) tidak bisa meminta keterangan dari yang bersangkutan (Djoko Tjandra) atas pertemuan tersebut. Karena yang bersangkutan tidak dapat diperiksa,” katag Hari.

Tim Jamwas Kejakgung meyakini aksi Pinangki tersebut merupakan aktivitas paling tabu sebagai aparat penegak hukum bidang penuntutan. “Bahwa apa yang dilakukan yang bersangkutan (Jaksa Pinangki) merupakan jenis pelanggaran berat,” terang Hari.

Untuk sementara, kata Hari, Jaksa Pinangki dikenakan hukuman disiplin dan etik, mengacu Pasal 3 huruf A, dan Pasal 4 huruf A Peraturan Jaksa Agung RI Nomor Per.07/A/JA/07/2007. Meski dicopot dari jabatannya, Pinangki belum dipecat sebagai jaksa. Pun, pencopotan tersebut, belum menggiring Jaksa Pinangki ke sanksi pidana.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement