REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) sebagai saksi terkait kasus dugaaan suap yang dilakukan Djoko Tjandra. Pihaknya sudah bersurat ke Kepala Kejaksaan Agung terkait hal tersebut. Sehingga nantinya kasus suap ini bisa berkembang siapa saja yang menerima aliran dana Djoko Tjandra.
"Memang beberapa waktu yang lalu Kabareskrim melalui Direktur Tipikor Bareskrim Polri telah bersurat ke Kepala Kejaksaan Agung untuk meminta izin melakukan pemeriksaan terhadap jaksa PSM. Kami akan periksa PSM sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan Djoko Tjandra," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/8).
Kemudian, ia melanjutkan PSM belum wajib memenuhi pemeriksaan dari penyidik Polri. Sebab, kasus dugaan suap terhadap PSM masih dalam tahap penyelidikan belum penyidikan. Tetapi, ia ingin PSM tetap bersedia sebagai saksi untuk mengungkap aliran dana Djoko Tjandra.
Permintaan izin yang kami minta untuk periksa PSM sifatnya meminta keterangan sebagai klarifikasi terkait dengan informasi yang diterima penyidik. Setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan PSM wajib memenuhi panggilan pemeriksaan," kata dia.
"Sebelumnya diketahui, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan uang senilai 500 ribu dolar Amerika, atau setara Rp 7 miliar dari terpidana korupsi Djoko Sugiarto Tjandra. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) sudah menahan Pinangki sejak pekan lalu. Saat ini, kasusnya masih dalam proses penyidikan. Direktur Penyidikan JAM Pidsus Febrie Adriansyah menerangkan, pemberian uang tersebut, terkait pengurusan fatwa.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono menambahkan, uang haram itu, terkait dengan rencana pengaturan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra. Namun, meski sudah tersangka dan ditahan, Pinangki masih tetap sebagai pegawai Kejakgung, yang berhak mendapatkan perbantuan, maupun pendapingan hukum. Akan tetapi, sejumlah pihak mengecam Kejakgung atas pemberian bantuan dan pembelaan hukum tersebut.