Selasa 22 Sep 2020 05:03 WIB

Gugatan ke MK Agar Capres Berkualitas Bisa Ikut Pilpres

Rizal Ramli dan Refly Harun menggugat aturan ambang batas pencalonan presiden ke MK.

Red: Andri Saubani
Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli (tengah) bersama kuasa hukumnya Refly Harun (kanan) menunjukkan berkas gugatan sebelum diserahkan ke bagian penerimaan perkara konstitusi di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (4/9/2020). Rizal Ramli mengajukan gugatan uji materi atau Judicial Review Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli (tengah) bersama kuasa hukumnya Refly Harun (kanan) menunjukkan berkas gugatan sebelum diserahkan ke bagian penerimaan perkara konstitusi di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (4/9/2020). Rizal Ramli mengajukan gugatan uji materi atau Judicial Review Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ronggo Astungkoro, Antara, Mimi Kartika

Pasal 222 dalam UU Pemilu tentang aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden alias presidential threshold (PT) kembali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai pemohon kali ini, Refly Harun dan Rizal Ramli meminta agar PT 20 persen dihapus.

Baca Juga

"Permohonan ini bukan menurunkan PT, tapi menghilangkan PT sama sekali. Karena kami berdalil bahwa PT bertentangan dengan sejumlah pasal dalam konstitusi," ujar Refly dalam sidang pendahuluan di hadapan hakim MK secara virtual, Senin (21/9).

Refly menjelaskan, argumentasi yang ia berikan terkait fakta yang terjadi pasca-Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 lalu. Dia melihat, hak konstitusional setidaknya empat partai politik (parpol) hilang untuk mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Partai-partai itu, yakni Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Solidaritas Indonesia, dan Perindo.