REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ronggo Astungkoro, Antara, Mimi Kartika
Pasal 222 dalam UU Pemilu tentang aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden alias presidential threshold (PT) kembali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai pemohon kali ini, Refly Harun dan Rizal Ramli meminta agar PT 20 persen dihapus.
"Permohonan ini bukan menurunkan PT, tapi menghilangkan PT sama sekali. Karena kami berdalil bahwa PT bertentangan dengan sejumlah pasal dalam konstitusi," ujar Refly dalam sidang pendahuluan di hadapan hakim MK secara virtual, Senin (21/9).
Refly menjelaskan, argumentasi yang ia berikan terkait fakta yang terjadi pasca-Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 lalu. Dia melihat, hak konstitusional setidaknya empat partai politik (parpol) hilang untuk mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Partai-partai itu, yakni Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Solidaritas Indonesia, dan Perindo.