Rabu 23 Sep 2020 16:29 WIB

KPU Ancam Tunda Pengundian Nomor Urut Jika...

Pengundian ditunda kalau belum tertib sampai dengan massa pendukungnya pulang.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andi Nur Aminah
Anggota komisioner KPU Hasyim Asyari (ilustrasi)
Foto: Antara/Reno Esnir
Anggota komisioner KPU Hasyim Asyari (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19. KPU menambahkan sanksi penundaan pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) apabila ada pelanggaran protokol kesehatan.

"Pengundiannya ditunda kalau belum tertib sampai dengan arak-arakannya atau massa pendukungnya itu pulang," ujar Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam diskusi daring, Rabu (23/9).

Baca Juga

Ia mengatakan, KPU membatasi pihak-pihak yang hadir dalam proses pengundian nomor urut pada Kamis (24/9) besok. Orang yang dapat hadir langsung ke KPU ialah pasangan calon (dua orang), ketua dan sekretaris tiap partai politik beserta LO, dan juga Bawaslu.

KPU melarang peserta pilkada membawa rombongan atau arak-arakan saat datang ke kantor KPU daerah masing-masing. Jika larangan itu dilanggar, maka proses pengundian nomor urut akan ditunda.

"Kalau situasinya seperti itu besok, tanggal 24 akan ditunda maksimal sampai tanggal 25, satu hari setelah jadwal yang ditentukan," kata Hasyim.

Ia menambahkan, rancangan perubahan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 akan diundangkan hari ini. Dengan demikian, jika pelanggaran protokol kesehatan terjadi pada saat pengundian nomor urut esok hari, sanksi sudah dapat diberlakukan. "Kalau kedapatan itu maka dalam draf PKPU yang akan kita undangkan hari ini itu akan diberikan sanksi," tutur Hasyim.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement