REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah mendukung Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam upaya judicial review atau uji materi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemuda Muhammadiyah juga meminta pemerintah dan DPR menyerap dan mendengarkan berbagai tuntutan dan sikap politik rakyat terkait UU tersebut.
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto mengatakan, publik perlu memberi catatan terhadap kehadiran UU Cipta Kerja, namun perlu juga sikap terbuka atas hadirnya UU tersebut. "Di samping kita menyambut baik kehadiran undang-undang ini, perlu juga sikap kritis terhadap pasal-pasal tertentu yang dianggap merugikan kepentingan rakyat, buruh, dan sektor lainnya," kata Cak Nanto, sapaan akrab Sunanto di Jakarta, Ahad (11/10).
Menurutnya, ada hal-hal yang perlu dikomunikasikan oleh pemerintah dan DPR RI terkait sejumlah pasal yang dianggap merugikan kepentingan rakyat dan hak-hak pekerja dalam UU tersebut. Terhadap tuntutan rakyat dan masyarakat sipil yang mengalir hingga saat ini, Cak Nanto mengatakan pemerintah dan DPR RI perlu terus menyerap, mendengarkan, dan bersahabat dengan berbagai tuntutan dan sikap politik rakyat tersebut.
"Sambil mencermati dan memperhatikan serta mencatat setiap tuntutan untuk disikapi dalam bentuk keputusan politik yang menguntungkan semua pihak," ujarnya.
Pemuda Muhammadiyah melihat perlunya kehati-hatian semua pihak dalam menghadapi situasi politik, ekonomi, dan keamanan dalam negeri. Lebih lanjut, Sunanto menyebutkan bahwa pemerintah dan DPR RI diharapkan tepat dan cepat dalam memberikan solusi bagi rakyat, serta mampu memastikan bahwa semua pihak dapat terpenuhi kepentingan dan harapannya dengan pengesahan UU Cipta Kerja.
"Pemerintah dan DPR harus ekstra keras menjelaskan ke masyarakat keuntungan UU Cipta Kerja bagi pelaku UMKM. Karena hasil kajian Pemuda Muhammadiyah, UU ini sangat memperkuat UMKM yang menjadi basis usaha dan penopang perekonomian masyarakat Indonesia," katanya.
Cak Nanto memahami bahwa ada pasal-pasal tertentu dalam UU Cipta Kerja yang dapat meningkatkan investasi guna menyerap tenaga kerja, yang tentu saja akan memberikan peluang bagi masyarakat untuk ikut serta dalam proses pembangunan melalui kinerja yang terampil, terdidik, dan inovatif.
"Pemerintah dan DPR perlu duduk bersama dengan mengundang elemen-elemen masyarakat sipil untuk membicarakan dan meminta pandangan mereka terkait dengan peluang-peluang yang diperoleh dan menguntungkan bagi masyarakat terhadap penetapan dan pemberlakuan UU Cipta Kerja," ujarnya lagi.