3. Tersangka Dua Jenderal Makan di Kejari, Kejakgung: Wajar
JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejakgung), Hari Setiyono, mengatakan, pemberian makan siang kepada tersangka maupun penasihat hukum dan penyidik merupakan hal yang wajar. Apalagi statusnya masih dalam pelaksanaan tahap II suatu perkara atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Baik perkara pidana umum maupun pidana khusus jika sudah jadwalnya makan siang, maka kami akan memberikan makan siang kepada tersangka, kadang penasihat hukum dan penyidik juga diberikan makan siang," kata Hari di Jakarta, Senin (19/10).
Hal itu disampaikan Hari menanggapi beredarnya foto Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, dan pengacara makan di sebuah ruangan yang diduga di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Baca berita selengkapnya di sini.
4. Proses Hukum Kinkin dan Denny Siregar Beda, Ini Alasan Polri
JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono menyatakan, perbedaan proses hukum antara tersangka Kinkin Anida dengan Denny Siregar karena kadar kesulitannya. Ia mengibaratkan seperti halnya kasus pembunuhan, ada yang cepat terungkap dan sebaliknya ada yang sulit diungkap.
"Seperti contoh kasus pembunuhan saja, ada yang cepat terungkap ada yang tidak, itu kiasannya seperti itu," jelas Argo saat ditemui di Kompleks Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/10).
Sebelumnya, praktisi dan pengamat hukum, Syahrir Irwan Yusuf menyoroti perbedaan perlakuan antara tersangka Kinkin Anida dengan Denny Siregar. Meski sama-sama diperkarakan akibat postingannya di media sosial tapi proses hukum kedua keduanya jauh berbeda. Maka Syahrir menyebut integritas aparat penegak hukum tengah diuji.
"Melihat dua kasus, aparat penegak hukum sedang diuji integritasnya dalam penegakan hukum. Semoga asas equality before the law berlaku untuk semua warga negara dan tidak tebang pilih," kata Syahrir.