Jumat 23 Oct 2020 16:15 WIB

Pasal 46 UU Cipta Kerja Dikoreksi, Istana: Salah Ketik

Jumlah halaman naskah UU Ciptaker berubah-ubah

Red: Nur Aini
Sejumlah demonstran yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Mahasiswa Banten berunjuk rasa menolak pengesahan Undang-undang Cipta Kerja di Bundaran Ciceri, Serang, Banten, Kamis (22/10/2020). Mereka mendesak pemerintah mencabut UU tersebut karena dinilai merugikan rakyat.
Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman
Sejumlah demonstran yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Mahasiswa Banten berunjuk rasa menolak pengesahan Undang-undang Cipta Kerja di Bundaran Ciceri, Serang, Banten, Kamis (22/10/2020). Mereka mendesak pemerintah mencabut UU tersebut karena dinilai merugikan rakyat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan koreksi oleh Sekretariat Negara (Setneg) terkait dengan Pasal 46 di Undang-Undang Cipta Kerja tidak mengubah substansi yang telah disepakati oleh Panitia Kerja DPR.

"Yang tidak boleh diubah itu substansi, dalam hal ini penghapusan tersebut sifatnya administratif/typo (salah ketik) dan justru membuat substansi menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam Rapat Panja Baleg DPR," kata Dini di Jakarta, Jumat (23/10).

Baca Juga

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Pasal 46 terkait minyak dan gas bumi memang seharusnya dihapus dari UU Cipta Kerja. Pasal 46 tersebut sejatinya merupakan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang sebelumnya tercantum dalam naskah UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang dikirimkan DPR kepada Presiden Jokowi pada hari Rabu (14/12). Namun, belakangan pasal tersebut dihapus dari naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman yang dikirimkan Sekretariat Negara ke sejumlah organisasi masyarakat Islam.

Supratman menjelaskan bahwa Pasal 46 UU Migas itu berkaitan dengan tugas Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas karena Panja DPR tidak menerima usulan pemerintah soal pengalihan kewenangan penetapan toll fee dari BPH Migas ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).