Selasa 03 Nov 2020 16:41 WIB

UMK Depok 2021 Masih Proses Perundingan Bersama Apindo

UMK Depok 2021 paling lambat diajukan pada minggu ketiga di November 2020

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Buruh kerja menyelesaikan produksi pakaian di sebuah perusahaan konveksi (ilustrasi)
Foto: RAISAN AL FARISI/ANTARA
Buruh kerja menyelesaikan produksi pakaian di sebuah perusahaan konveksi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok saat ini sedang melakukan perundingan bersama serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) membahas Upah Minimum Kota (UMK) 2021. "Saat ini UMK 2021 belum diajukan, karena masih dirundingkan bersama Apindo. Jadi, memang hingga kini UMK belum kami ajukan," Kepala Disnaker Kota Depok, Manto di Balai Kota Depok, Selasa (3/11).

Menurut Manto, setelah ada kesepakatan besaran UMK 2021 yang akan diajukan, hasilnya diserahkan kepada Dewan Pengupahan Tingkat Kota. Selanjutnya disampaikan kepada wali kota, lalu direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat (Jabar). "Nanti, kalau sudah diserahkan kepada Gubernur Jabar, kemudian akan ditetapkan melalui surat keputusan gubernur Jabar," terangnya.

Baca Juga

Dia menambahkan, pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dalam penetapan UMK 2021. Menurutnya, sesuai aturan yang berlaku, UMK paling lambat diajukan pada minggu ketiga di November 2020. "Pada minggu kedua rencananya kami akan serahkan ke wali kota dan pada minggu ketiga akan kami direkomendasikan ke Gubernur Jabar," tegas Manto.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement