Rabu 11 Nov 2020 23:30 WIB

Pengadilan Tolak Praperadilan Ketua KAMI Medan

Khairi Amri adalah tersangka demo berujung rusuh di DPRD Sumut.

Red: Andri Saubani
Gedung Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara.
Foto: Republika/Israr Itah
Gedung Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak praperadilan terhadap Ketua Komite Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Khairi Amri. Sidang tersebut mendapat pengawalan dari personel Brimob Polda Sumut.

"Penangkapan dan penahanan serta status tersangka dinilai sah dan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata majelis hakim diketuai Safril Batubara dalam putusan sidang praperadilan Khairi Amri di PN Medan, Rabu (11/11).

Baca Juga

Sidang tersebut dihadiri kuasa hukum termohon dan pemohon Siti Asiah Simbolon, istri Khairi Amri. "Menolak permohonan praperdilan untuk sepenuhnya," ucap majelis hakim.

Mendengar putusan majelis hakim tersebut, kuasa hukum pemohon Khairi Amri, Mahmud Irsyad Lubis, mengaku kecewa. Namun, dia tetap menghargai keputusan hakim.