REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin membantah pernyataan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte yang mengatakan bahwa terdakwa Tommy Sumardi meneleponnya perihal pengurusan red notice Djoko Tjandra. “Saya tak merasa, sudah dibantah itu,” ujar Azis di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/11).
Ia juga menegaskan, pernyataan Napoleon sudah dibantah oleh Tommy lewat kuasa hukumnya Dion Pongkor. “Kita lihat perkembangan dan itu sudah dibantah oleh Pak Tommy. Saya tidak merasa ada hubungan,” ujar Azis.
Dalam persidangan, Napoleon buka-bukaan ihwal pengurusan red notice Djoko Tjandra. Ia bahkan menyebut nama Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Ketua DPR RI Bidang Politik dan Keamanan Azis Syamsuddin.
Napoleon mengatakan Tommy Sumardi menelepon seseorang, yang disebutnya adalah Azis. "Terdakwa mengatakan 'Bang Azis', Azis siapa? 'Azis Syamsuddin'. Oh Wakil Ketua DPR RI? Ya. Karena dulu waktu masih Pamen saya pernah mengenal beliau,” ujar Napoleon.
Namun, Kuasa Hukum Tommy Sumardi, Dion Pongkor, membantah keterangan mantan kepala divisi hubungan internasional Irjen Napoleon Bonaparte yang membeberkan kedekatan kliennya dengan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin.
Dion justru menyebut, Napoleon Bonaparte banyak mengarang cerita di persidangan ini. Anehnya lagi, narasi yang dibangun Napoleon Bonaparte tersebut merupakan hal baru yang tidak ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Itu omongan dia (Napoleon Bonaparte) tidak benar. Dia hanya klaim saja tanpa didukung bukti yang sahih," ujar Dion di Jakarta, Rabu (25/11).