Rabu 30 Dec 2020 01:35 WIB

Wamenkumham: Pengeluaran Napi Saat Pandemi Covid-19 Rasional

Apalagi, dengan kondisi lapas yang sudah kelebihan kapasitas.

Red: Ratna Puspita
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej
Foto: ANTARA/BPMI Setpres/Muchlis Jr
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menilai pengeluaran narapidana di tengah pandemi Covid-19 merupakan kebijakan kontroversial tetapi paling rasional untuk dilakukan. Kementerian Hukum dan HAM melakukan kebijakan pengeluaran narapidana atau napi melalui program asimilasi dan integrasi.

"Kebijakan itu adalah kebijakan kontroversi yang paling rasional," ujar dia, dalam video yang ditayangkan pada sebuah acara webinar di Jakarta, Selasa (29/12).

Baca Juga

Menurut dia, jika mengacu kepada UU Pemasyarakatan, narapidana yang berada pada masa asimilasi diperbolehkan untuk bekerja di luar penjara. Idealnya, napi tersebut akan kembali ke penjara selepas bekerja.

Namun pada masa pandemi seperti sekarang, napi asimilasi yang keluar masuk penjara membawa risiko penularan Covid-19 yang lebih besar dari biasanya. Apalagi, dengan kondisi lapas yang sudah kelebihan kapasitas.