Dia mengatakan, untuk satu perkara bisa diajukan dan diterbitkan beberapa izin baik dalam hal penyadapan, penggeledahan penyitaan. Dia menerangkan, dewas selanjutnya melakukan monitoring terkait penerapan di lapangan dengan kesesuaian penerbitan izin.
Dia menjelaskan, bahwa monitoring dilakukan dengan tiga cara. Pertama, evaluasi laporan pertanggungjawaban penyadapan yang diserahkan oleh penyelidik maupun penyidik sebanyak 23 laporan.
Kedua, verifikasi dokumen administrasi penggeledahan dan penyitaan sebanyak 695 yang terdiri dari berita acara penyitaan sebanyak 631 dan berita acara penggeledahan sebanyak 64.
Terakhir, tinjau lapangan terhadap benda sitaan sebanyak 50 bidang tanah atau bangunan yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat untuk perkara yang menjerat Dadang Suganda.
"Jadi dari penerbitan izin itu kami monitoring sehingga pelaksanaan izin betul-betul dilaksanakan sesuai dengan izin yang diberikan," katanya.