Jumat 12 Feb 2021 18:27 WIB

Penyidik Kuatkan TPPU dalam Kasus Korupsi Asabri

Penyidik Kejagung terus melacak aset milik para tersangka terkait korupsi PT Asabri.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menguatkan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap delapan tersangka kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Kejagung meyakini harta benda dan kepemilikan aset para tersangka, berasal dari hasil persekongkolan jahat dan penyimpangan transaksi investasi pada PT Asabri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,7 triliun itu.

Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrei Adriansyah mengungkapkan, saat ini, tim pelacakan asetnya sedang melakukan 'perburuan dan penyitaan harta benda dari para tersangka yang terkait dengan korupsi di Asabri. Terutama, kata Febri, terhadap aset-aset dari tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. 

Baca Juga

Keduanya, adalah bos dari PT Hanson Internasional (MYRX), dan Trada Alam Minera (TRAM) yang saat ini berstatus terpidana seumur hidup dalam kasus serupa di PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp 16,8 triliun.

"Untuk beberapa tersangka, seperti Bencok (Benny Tjokrosaputro) dan HH itu TPPU-nya akan kita terapkan," kata Febrie saat ditemui Republika.co.id, Jumat (12/2). 

Febrie melanjutkan, pendalaman terkait TPPU terhadap Benny dan Heru, pun sudah mulai dilakukan dengan memeriksa sejumlah pihak dan saksi-saksi yang memegang aset, tetapi atas kendali dan diduga milik para tersangka. Febrie menerangkan, seperti pemeriksaan terhadap saksi Tan Kiang (TK), yang dilakukan penyidik pada Rabu (10/2). Febrie menerangkan, TK diketahui sebagai bos perumahan.

"TK itu, afiliasinya Bencok. Sedang kita teliti dalam penyidikan, itu berapa aliran uang yang masuk ke dia, apakah ini termasuk pencucian uang," ucap Febrie. 

Keterkaitan Benny dan TK ini, sebetulnya bukan hanya dalam penyidikan Asabri, tetapi juga dalam penyidikan kasus serupa di Jiwasraya. Dalam kasus tersebut, penyidik waktu itu menyita 94 unit apartemen di bilangan Jakarta Selata (Jaksel) yang diketahui milik TK, tapi terbukti di pengadilan dalam kendali Benny.

Febrie menambahkan, untuk aset-aset Benny yang sudah disita terkait Asabri, sampai Jumat (12/2) pun bertambah. Sejak Senin (8/2), tercatat sudah 413 hektare aset tak bergerak berupa tanah milik Benny, yang dalam penguasaan penyidikan. 

"Progres yang agak signifikan terkait penyidikan Asabri ini, penambahan penyitaan aset milik Bencok. Kemarin 196 (hektare), ada penambahan 184 hektare lagi. Dan ada penambahan lagi (11/2), 33 hektare. Jadi seluruhnya kini 413 hektare yang disita," jelasnya.

Heru juga, dikatakan Febrie tak bakal luput dari sangkaan TPPU. Sejumlah aset berharga milik Heru, pun kembali disita karena diduga ada kaitannya dengan hasil uang pembobolan Asabri. Pada Selasa (9/2), penyidik menyita 20 unit kapal tanker, dan tongkang di empat kota, Jakarta, Batam, Palembang dan Samarinda. Satu kapal terbesar yang disita yakni LNG Aquarius. 

Febrie menerangkan, kepemilikan kapal tanker tersebut, ada pada PT Hanochem Shiping. Namun Febrie mengungkapkan, perusahaan tersebut adalah anak perusahaan yang berada dalam pengendalian 51 persen kepemilikan Heru melalui TRAM. 

"HH pemilik perusahaan itu. Tetapi ada beberapa persen kepemilikan orang lain. Kita (penyidk) sedang dalami ini, apakah ada unsur kejahatan, dan pencucian uang juga di sini," jelas Febrie. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement