Pada Selasa (2/3), MUI, Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) serempak menyampaikan pernyataan sikap terhadap lampiran dalam Perpres itu. Sebab dalam pandangan Islam, miras lebih besar mudharatnya dibandingkan manfaatnya dan miras adalah induk dari segala kejahatan.
Di hari yang sama, Presiden Jokowi menghapus poin dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur pembukaan investasi industri miras yang mengandung alkohol. Hal ini disampaikan Presiden dalam keterangan pers di Istana Merdeka pada Selasa (2/3) siang ini.
Sebelumnya, pimpinan MUI provinsi dan sejumlah ketua MUI pusat telah menyampaikan sikapnya yang menolak izin investasi miras. Hal senada disampaikan MUI Provinsi Papua dan Papua Barat. Sebab mereka melihat langsung dampak buruk dari peredaran miras di tanah Papua. Bahkan tingkat kematian akibat miras cukup tinggi di Papua.