Selasa 09 Mar 2021 00:15 WIB

PPKM Mikro, Kemendes Klaim Penyaluran Dana Desa Meningkat

Ada peningkatan lebih dari 60 persen untuk penyaluran dana desa

Rep: Mimi Kartika/ Red: Gita Amanda
Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Sekjen Kemendes PDTT), Taufik Madjid mengatakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengklaim ada peningkatan yang signifikan terhadap penyaluran dana desa setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Foto: istimewa
Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Sekjen Kemendes PDTT), Taufik Madjid mengatakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengklaim ada peningkatan yang signifikan terhadap penyaluran dana desa setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengklaim ada peningkatan yang signifikan terhadap penyaluran dana desa setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Khususnya penyaluran dana di enam provinsi dalam wilayah koordinasi Kemendes PDTT, terkecuali DKI Jakarta.

"Ada peningkatan lebih dari 60 persen untuk penyaluran dana desa," ujar Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Taufik Madjid dalam konferensi pers perpanjangan PPKM Mikro, Senin (8/3).

Baca Juga

Ia mengatakan, dana desa itu di antaranya dipakai untuk membantu program-program yang masuk dalam penerapan PPKM mikro. Namun, ia pun tidak menampik ada hambatan-hambatan terkait administrasi penyaluran dana desa.

Kemendes PDTT mendorong tim terus memonitor daerah-daerah yang belum menyalurkan dana desa. Taufik menyebutkan, per Senin ini dilaporkan dana desa di wilayah Tangerang akan mulai dicairkan di beberapa desa.

Selain itu, Taufik juga mengaku Kemendes PDTT bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengawasi dana desa dengan ketat. Pengawasan ini dilakukan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan inspektorat masing-masing pemerintah daerah kabupaten/kota.

"Apabila ada indikasi penyelewengan maka akan masuk ranah hukum itu prosedurnya sudah ketat dan dipastikan soal-soal tersebut akan ditangani dengan baik," kata Taufik.

PPKM mikro diperpanjang kembali mulai 9-22 Maret 2021. PPKM mikro sudah berlangsung sejak 9-22 Februari 2021, kemudian diperpanjang lagi sampai 8 Maret 2021.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement