Selasa 23 Mar 2021 02:33 WIB

MK Putuskan Pemilihan Suara Ulang Pilkada Jambi di 88 TPS

PSU di 88 TPS tersebut tetap akan diikuti oleh tiga pasang calon Gubernur Jambi.

Seorang pemilih memasukan surat suara pemilihan suara ulang (PSU). ilustrasi
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Seorang pemilih memasukan surat suara pemilihan suara ulang (PSU). ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Mahkamah Konstitusi RI memutuskan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Jambi di 88 tempat pemungutan suara (TPS). 88 TPS ini tersebar di lima kabupaten dan kota. 

"Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS-TPS sebagai berikut," kata Hakim Ketua MK RI Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung melalui kanal resmi Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (22/3).

Baca Juga

Hakim Ketua Anwar Usman dalam pembacaan amar putusan dalam pokok permohonan mengabulkan permohonan untuk sebagian dan menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi nomor 127/PL.02.6-Kpt/15/Prov/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi tahun 2020 tertanggal 19 Desember. Serta memerintahkan KPU Provinsi Jambi untuk melakukan pemungutan suara ulang di 88 TPS di lima kabupaten dan kota di Provinsi Jambi yang dilaksanakan paling lama 60 hari kerja sejak putusan tersebut diucapkan.

Ke-88 TPS tersebut tersebar di Kabupaten Muaro Jambi,Kabupaten Kerinci,Kabupaten Batanghari, Kota Sungai Penuh dan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Selain itu MK memerintahkan KPU Provinsi Jambi mengangkat ketua dan anggota KPPS serta ketua dan anggota PPK yang baru pada TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang tersebut.

PSU di 88 TPS tersebut tetap akan di ikuti oleh tiga pasang calon Gubernur Jambi, yakni pasangan nomor urut 01 Cek Endra-Ratu Munawaroh, pasangan nomor urut 02 Fachrori Umar-Syafril Nursal dan pasangan nomor urut 03 Al Haris-Abdullah Sani.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement