REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) Alamsyah Hanafiah menyatakan, tidak ada hubungan hukum dalam dakwaan terhadap HRS. Khususnya, ketika menyangkut SKB 6 Menteri soal larangan FPI, Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan dan UU Kekarantinaan.
"Tidak ada hubungan hukumnya," ujar dia di depan Gerbang PN Jakarta Timur Selasa (23/3).
Menurutnya, SKB 6 Menteri tidak bisa disatukan dengan pasal 160 dan UU Kekarantinaan. Mengingat, HRS yang sudah menjadi terdakwa sebelum adanya aturan tersebut.
"Itu yang pertama. Maka dengan itu batal," tambah Alamsyah.
Tak sampai di sana pasal 160 KUHP delik pidana umum, kata Alamsyah, juga tidak bisa disatukan dengan delik pidana khusus.
"Unsur yang ada berbeda, ancaman hukuman berbeda. Jadi tidak mungkin ditambahkan," jelasnya.
Jika penggabungan dakwaan tersebut tetap dilakukan, menurutnya hanya delik pidana khusus yang bisa digunakan.
"Jadi tidak boleh digabung kalau beda," ungkap dia.
Baca juga : Babak Baru Sang Dewa Kipas
Ditanya soal persidangan, Alamsyah mengatakan, pihaknya tetap tak ingin menghadiri sidang. Dalam sidang kali ini pun pihaknya mengaku hanya menyerahkan pembacaan eksepsi kepada hakim.
"Karena sidang kan online. Kita cuma monitor apa hari ini dibacakan oleh hakim atau tidak, gitu," katanya.
Dirinya menegaskan, hingga kapan pun prinsip pihaknya tetap menginginkan sidang secara langsung. Hal itu, dilakukannya karena khawatir risiko gangguan dan penjelasan yang tak sampai.
Menurutnya, apa yang digelar di Mabes Polri bukanlah pengadilan. "Kalaupun mau sidang dari jauh, HRS bisa sidang di PN Jaksel dan kita tetap di sini (PN Jaktim)" tambahnya.
Saran tersebut, kata dia, didasarkan pada kondisi terdakwa yang tetap berada di pengadilan. Mengingat, kondisi di Mabes Polri disebutnya serba tidak mendukung.
"Ruang pengadilan harus memenuhi syarat," tambah Alamsyah.
Lanjutnya, meski sidang dibatasi dengan menghadiri HRS, kondisi sidang akan tetap kosong. Terlebih, ketika terdakwa berada di tengah jauh dari penasehat hukum, hakim dan jaksa.