REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Kabag Jatinter Set NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Kombes Tommy Aria Dwianto mengatakan, buronan Interpol Rusia bernama Andrey Kovalenka alias Andrew Ayer terlibat dalam peredaran narkotika jenis hasis seberat 146 kilogram (kg), di negaranya.
"Yang bersangkutan diduga melakukan kejahatan narkotika dalam bentuk hasis di Rusia tahun 2011, kemudian pemerintah Rusia menerbitkan Interpol red notice di tahun 2015 dan meminta bantuan Indonesia melalui Imigrasi dan Polda Bali untuk melakukan pencarian," kata Tommy dalam konferensi pers di Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Selasa (23/3).
Tommy mengatakan, barang bukti yang disita dari Andrey Kovalenka alias Andrew Ayer sebanyak 146 kg, yang terbagi atas dua paket. Masing-masing paket memiliki berat 88 kg dan 85 kg. "Ancaman pidananya (di Rusia) 20 tahun penjara," katanya.
Andrew Ayer diketahui kabur dari Rusia ke Indonesia pada tahun 2011. Dari peristiwa itu, Pemerintah Rusia menerbitkan Interpol red notice pada 2015. Kemudian, mereka berkoordinasi dengan tim Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan kepolisian di Provinsi Bali.
Selanjutnya, tepat pada Selasa (23/3), Andrey Kovalenka dideportasi dari Bali, setelah sebelumnya pernah menjalani hukuman selama satu tahun enam bulan penjara di Lapas Kelas IIA Kerobokan perkara narkotika.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, Andrey didetensi selama 28 hari. Adapun selama enam hari, ia didetensi di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sejak 24 Pebruari 2021. Selanjutnya sejak 1 Maret 2021, Andrew dititipkan diLembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli selama 22 hari.
"Yang bersangkutan (Andrey) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian disertai usulan penangkalan terhadap seorang subjek 'red noticeinterpol' warga negara Rusia," kata Jamaruli.