Rabu 05 May 2021 19:21 WIB

BPS Catat Upah Buruh Nasional Naik 3,78 Persen

Perbaikan juga terjadi pada penduduk yang bekerja di bawah jam kerja normal

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan rata-rata upah buruh nasional pada Februari 2021 mengalami kenaikan 3,78 persen dibandingkan Agustus 2020 atau menjadi Rp 2,86 juta per bulan. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan rata-rata upah buruh nasional pada Februari 2021 mengalami kenaikan 3,78 persen dibandingkan Agustus 2020 atau menjadi Rp 2,86 juta per bulan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan rata-rata upah buruh nasional pada Februari 2021 mengalami kenaikan 3,78 persen dibandingkan Agustus 2020 atau menjadi Rp 2,86 juta per bulan.

Kepala BPS Kecuk Suhariyanto mengatakan, tingkat pekerja penuh waktu pada Februari 2021 mengalami peningkatan menjadi 64,20 atau berjumlah 84,14 juta orang, sedangkan pada Agustus 2020 yang bekerja penuh waktu hanya berjumlah 63,85 persen.

Baca Juga

“Upah buruh mengalami peningkatan dari yang terdalam pada Agustus 2020, tetapi kembali kalau kita bandingkan dengan posisi sebelumnya normal posisi Februari 2020 belum pulih sepenuhnya,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (5/4).

Menurutnya perbaikan juga terjadi pada penduduk yang bekerja di bawah jam kerja normal atau di bawah 35 jam seminggu dan masih mencari pekerjaan atau masih bersedia menerima pekerjaan. Pada Februari 2021 jumlahnya 8,71 persen, turun dibandingkan Agustus 2020 yang berjumlah 10,19 persen.

Sedangkan penduduk yang bekerja di bawah jam kerja normal tetapi tidak mencari pekerjaan atau tidak bersedia menerima pekerjaan lain meningkat dari 25,96 persen menjadi 27,09 persen.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement