Jumat 14 May 2021 10:05 WIB

Polemik Pasca-SK 75 Pegawai KPK

SK terhadap 75 pegawai merupakan tindakan sewenang-wenang Firli. 

Red: Agus Yulianto
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengenakan topeng berwajah Ketua KPK Firli Bahuri saat aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Foto:

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, lembaganya tidak melempar tanggung jawab terhadap 75 pegawai tersebut, tetapi menyamakan persepsi dan berkoordinasi dengan BKN dan Kemenpan RB.Adapun proses alih status berdasarkan peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, PP No. 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN serta Peraturan KPK No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.Selain itu, pada tanggal 4 Mei 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah memutus uji materi UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Salah satunya terkait dengan dengan alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Dalam putusan tersebut disebut: "Oleh karenanya, Mahkamah perlu menegaskan bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU 19/2019 maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut."

Berdasarkan putusan MK tersebut, Ghufron menegaskan, sampai saat ini, tidak ada satu pun pegawai KPK yang diberhentikan dari proses alih status tersebut. 

Respons penyidik senior KPK Novel Baswedan menyebut, SK terhadap 75 pegawai merupakan tindakan sewenang-wenang Firli. "Itu SK tentang hasil asesmen TWK, bukan pemberhentian, melainkan isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab (nonjob). Menurut saya itu adalah tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang," kata Novel.

Hal tersebut, kata dia, dapat berimbas pada agenda pemberantasan korupsi ke depan. Selain itu, menunjukkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai yang berintegritas.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement