Ahad 20 Jun 2021 15:36 WIB

SMRC: Mayoritas Minta Jabatan Presiden Tetap 2 Periode 

Hanya 13 persen masyarakat menyatakan ketentuan 2 periode harus diubah.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Wacana Jokowi tiga periode menyeruak setelah ada syukuran Jokowi-Prabowo. Namun, Hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menyatakan, 74 persen responden menilai masa jabatan presiden maksimal hanya dua kali periode sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 harus dipertahankan.
Foto: Republika
Wacana Jokowi tiga periode menyeruak setelah ada syukuran Jokowi-Prabowo. Namun, Hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menyatakan, 74 persen responden menilai masa jabatan presiden maksimal hanya dua kali periode sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 harus dipertahankan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menyatakan, 74 persen responden menilai masa jabatan presiden maksimal hanya dua kali periode sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 harus dipertahankan. Hanya 13 persen masyarakat menyatakan ketentuan tersebut harus diubah, dan sisanya tidak menjawab. 

"74 persen mengatakan harus dipertahankan, artinya ya sudah begitu saja, memang hanya dua kali saja dan masing-masing lima tahun," ujar Direktur Komunikasi SMRC Ade Armando dalam rilis survei secara daring, Ahad (20/6). 

Baca Juga

Dia memerinci, dari 13 persen responden yang menjawab harus diubah, 43 persen di antaranya menilai masa jabatan presiden harus diubah menjadi satu kali periode saja. Sedangkan, 57 persen responden menyatakan masa jabatan harus diubah menjadi lebih dari dua periode. 

Kemudian dalam pertanyaan selanjutnya, ada 52,9 persen responden yang tidak setuju Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi calon presiden pada Pemilu 2024 mendatang. Ada 40,2 persen warga yang setuju Jokowi harus kembali menjadi calon presiden untuk yang ketiga kalinya. 

"Padahal tadi yang mengatakan harus dipertahankan masa jabatan dua kali itu 74 persen, tapi begitu ditanya kalau Pak Jokowi diajukan kembali menjadi calon presiden untuk yang ketiga kalinya maka sebagian yang tadi bilang harus dipertahankan masa jabatan dua kali itu well kalau Pak Jokowi setuju juga sih. Kita melihatnya efek Jokowi," kata Ade. 

Mayoritas responden juga setuju presiden harus dipilih langsung oleh rakyat (84,3 persen), bukan oleh MPR. Hanya 8,4 persen masyarakat yang setuju agar presiden tidak dipilih langsung oleh rakyat, melainkan dipilih MPR. 

Dia mengatakan, survei ini dilakukan untuk mengetahui aspirasi masyarakat terhadap wacana amandemen UUD 1945. Isu ini terkait keinginan mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode. 

Survei dilaksanakan pada 21-28 Mei 2021 dengan wawancara langsung atau tatap muka. Total responden sebanyak 1.072 orang yang berusia 17 tahun atau lebih. Margin of error rata-rata dari survei tersebut sebesar kurang lebih 3,05 persen dengan tingkat kepercayaan sebesar 96 persen. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement