Sabtu 21 Aug 2021 06:29 WIB

Respons Pemda terhadap UU Cipta Kerja Disebut Belum Optimal

LAN kini sedang menyusun instrumen untuk mempercepat harmonisasi dan sinkronisasi.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Mas Alamil Huda
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah daerah (pemda) diminta segera menyesuaikan peraturan daerahnya masing-masing terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Hal ini karena respons dan upaya pemda untuk menyesuaikan peraturan di daerahnya terhadap UU yang terbitnya bulan November tahun lalu itu masih belum berjalan secara optimal. 

Untuk itu, Lembaga Administrasi Negara (LAN) saat ini sedang menyusun instrumen untuk mempercepat harmonisasi dan sinkronisasi peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) terhadap UU Cipta Kerja.

"LAN merekomendasikan pemda untuk segera melakukan proses inventarisasi perda/perkada terutama yang bersinggungan terhadap UU Cipta Kerja," kata Kepala LAN Adi Suryanto, dikutip dari siaran pers secara Diskusi Media “Mendorong Progresivitas Pemerintah Daerah Dalam Pelayanan Dan Kemudahan Berinvestasi di Daerah Pasca UU Cipta Kerja," Jumat (20/8).

Adi mengungkapkan, beberapa kendala yang dihadapi pemda dalam melakukan harmonisasi dengan UU Cipta Kerja, antara lain keterbatasan jumlah dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di bidang hukum.

Selain itu, kurangnya koordinasi antara pemda dan pemerintah pusat, belum terbitnya peraturan teknis dari UU Cipta Kerja serta kurangnya anggaran untuk melakukan kajian dan analisis perda dan perkada juga menjadi salah satu kendala.

“Perlu memperkuat SDM di bidang hukum dengan melakukan rekrutmen atau pengembangan kompetensi untuk mempercepat proses harmonisasi dan sinkronisasi perda/perkada tersebut,” jelasnya.

Adi menambahkan, selain pemerintah daerah, pemerintah pusat perlu mempercepat penerbitan peraturan teknis dari UU Cipta Kerja, agar dapat memberikan pedoman bagi daerah, dengan memberikan kemudahan dan kepraktisan dalam melakukan harmonisasi dan sikronisasi perda/perkada.

Ia menyebut, dalam upaya membantu pemda untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi regulasi daerah dengan UU Cipta Kerja, LAN menyusun instrumen dalam bentuk langkah-langkah fundamental yang dirumuskan ke dalam metode MAVA yakni (Mapping, Analysis, Validation and Agenda).

"Metode ini disusun dengan memperhatikan kendala-kendala yang dialami oleh pemda dan diharapkan dapat membantu pemda untuk segera mewujudkan ekosistem investasi dan kegiatan usaha,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara LAN Tri Widodo berharap agar instrumen harmonisasi dan sinkronisasi ini dapat tersusun dengan baik. Karena itu juga, LAN perlu melakukan kajian yang dilaksanakan di beberapa pemerintah daerah.

Sebagai lokus, antara lain ada Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Sumatra Selatan. Namun, dikarenakan pandemi, maka pengambilan data dilakukan dengan FGD secara daring dan studi dokumentasi untuk mempelajari dokumen-dokumen terkait jurnal, kajian dari pemda, dan peraturan-peraturan daerah.

Tri Widodo menambahkan, dalam penyusunan instrumen ini, LAN juga mendorong keterlibatan media sebagai salah satu subsistem dalam perbaikan sistem kebijakan di Indonesia. Media merupakan salah satu pilar good governance yang memiliki peranan penting untuk menjadi sarana diseminasi kebijakan guna mendorong dan mengakselerasi perubahan ke arah yang lebih baik.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement