Kamis 07 Oct 2021 21:38 WIB

Kapan UU Pajak Baru Berlaku?

Waktu pemberlakukan perubahan berbeda demi menjaga stabilitas.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pemberlakuan UU HPP akan dilakukan berbeda waktu sesuai muatannya.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pemberlakuan UU HPP akan dilakukan berbeda waktu sesuai muatannya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah disahkan dan memiliki muatan isi serta pemberlakuan yang berbeda. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pemberlakukan terhadap perubahan berbeda demi menjaga stabilitas.

"Masa pemberlakukan berbeda dan kita berikan waktu untuk komunikasi, menyampaikan ke publik terkait struktur ini," kata Sri dalam konferensi pers UU HPP, Kamis (7/10).

Baca Juga

Perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh) akan berlaku mulai tahun pajak 2022. Perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berlaku mulai 1 April 2022. Perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) berlaku mulai tanggal diundangkan.

Program Pengungkapan Sukarela akan berlaku hanya enam bulan mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Pajak Karbon berlaku mulai 1 April 2022, dan perubahan UU Cukap berlaku mulai tanggal diundangkan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie menyampaikan perubahan perpajakan ini akan meningkatkan rasio pajak pada 2025 apabila dibandingkan dengan regulasi lama. Tax ratio akan naik menjadi 10,12 persen pada 2025 dari 8,58 persen jika dengan regulasi lama.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement