Kamis 21 Oct 2021 21:27 WIB

Puan: Kebijakan Naik Pesawat Wajib PCR Membingungkan Rakyat

Ketua DPR meminta pemerintah menjawab kebingungan masyarakat terkait aturan tersebut.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Ketua DPR RI Puan Maharani
Foto: DPR RI
Ketua DPR RI Puan Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmedagri) Nomor 53 Tahun 2021 yang mengatur agar seluruh penerbangan di Jawa-Bali mewajibkan tes polymerase chain reaction (PCR) 2x24 jam. Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta pemerintah menjawab kebingungan masyarakat terkait aturan tersebut.

"Beberapa hari ini banyak masyarakat bersuara karena bingung dengan aturan baru PCR sebagai syarat semua penerbangan ini. Masyarakat mempertanyakan kenapa dalam kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik, tapi justru tes perjalanan semakin ketat," kata Puan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/10).

Baca Juga

Syarat perjalanan dari Inmendagri tersebut diatur lebih rinci melalui Surat Edaran (SE) nomor 21 tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam aturan yang mulai berlaku pada hari ini hingga 1 November mendatang tersebut, surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan menjadi syarat wajib perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4. 

Untuk luar Jawa-Bali, syarat ini juga ditetapkan bagi daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2, namun tes antigen masih tetap berlaku dengan durasi 1x24 jam. Sebelumnya, pelaku penerbangan bisa menggunakan tes antigen 1x24 jam dengan syarat calon penumpang sudah divaksin lengkap.