Senin 15 Nov 2021 18:54 WIB

Gugatan Perdata Luhut untuk Haris dan Fatia

Hari ini untuk kedua kalinya mediasi kasus Luhut dengan Haris-Fatia gagal. 

Red: Indira Rezkisari
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memenuhi undangan mediasi dengan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/11).
Foto:

Laporan Luhut kepada Haris Azhar dan Fatia berawal dari konten di Youtube yang berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!'. Pihak Luhut membantah konten yang termuat di video tersebut. 

Dalam video itu, disebut PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group, disebut terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut disebut merupakan salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group. 

Dalam wawancara pada Senin (27/9), Luhut menjelaskan alasannya melaporkan Haris dan Fatia. Ia menegaskan, kebebasan tidak hanya bagi orang yang berbicara, tapi juga objek yang dibicarakan juga memiliki hak asasi. Karena itu, ia memilih untuk menempuh jalur hukum setelah dua kali melayangkan somasi kepada dua terlapor tersebut. Sebab, bagi dirinya tidak ada kebebasan yang absolut. 

"Kalau ada tadi disampaikan penyidik ada aturan Kapolri untuk mediasi ya silakan saja jalan, tapi ingin saya sampaikan supaya kita ini semua belajar bahwa tidak ada kebebasan absolut, kebebasan bertanggung jawab," kata Luhut menegaskan. 

Luhut melanjutkan, ia tidak ingin anak cucunya memiliki anggapan bahwa dirinya telah membuat kecurangan di Papua. Sedangkan, kata dia, dirinya tidak pernah melakukan kecurangan, seperti yang diduga oleh terlapor. Karena itu, ia ingin kebenaran perkara ini dapat dibuktikan di pengadilan. 

"Jadi, biarlah dibuktikan di pengadilan. Kalau saya membuat salah ya saya dihukum, tapi kalau yang dilaporkan salah ya dihukum," ungkap Luhut. 

Laporan Luhut sendiri teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP. 

Sebelumnya Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyoroti laporan tersebut. Ia melihat laporan Luhut dalam dua dimensi. Pertama, pihaknya melihatnya dengan dua dimensi, yaitu siapa yang mengadukan, melaporkan, dan siapa yang dilaporkan.

Asfina melanjutkan, dari pihak pelapor adalah pejabat publik, maka pejabat publik terikat pada etika dan kewajiban hukum. Artinya, pejabat publik harus bisa dikritik. Sebab jika tidak bisa dikritik, tidak ada suara rakyat dalam berjalannya negara. Begitu suara rakyat tidak ada maka tidak ada demokrasi.

"Kalau dengar LBP kemudian atau kuasa hukumnya mengatakan bahwa kami adalah individu yang memiliki hak, tetapi yang dikritik oleh Fatia justru LBP sebagai pejabat publik," kata Asfinawati menegaskan.

 

 

photo
Jokowi Perintahkan Luhut Tangani Covid-19 di 9 Provinsi - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement