Rabu 24 Nov 2021 23:27 WIB

AHY:  Putusan PTUN Kemenangan Bagi Demokrasi

Ketum Demokrat sebut putusan PTUN tolak gugatan kubu Moeldoko kemenangan bagi rakyat

Rep: Nawir Arsyad Akbar, Antara/ Red: Bayu Hermawan
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsa (tengah) berfoto bersama jajaran pengurus partai usai menyampaikan tanggapan atas ditolaknya permohonan gugatan KSP Moeldoko di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (24/11/2021). AHY menyatakan penolakan gugatan oleh PTUN itu semakin memperkuat keputusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya, yang juga menolak permohonan pihak KSP Moeldoko, tentang Judicial Review AD/ART Partai Demokrat.
Foto:

Menanggapi putusan itu, juru bicara Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Muhammad Rahmad mengatakan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bersifat niet ontvankelijke verklaard atau N.O. Karenanya, ia menyebut bahwa putusan tersebut belumlah berkekuatan hukum. 

"Keputusan PTUN Jakarta tersebut, tentu belum bisa disimpulkan sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap karena Undang-undang menjamin, ada masa tenggang 14 hari bagi Partai Demokrat KLB Deli Serdang," ujar Rahmad lewat konferensi pers daringnya, Rabu (24/11).

Karena masih bersifat N.O, masih ada dua langkah hukum yang dapat dilakukan Partai Demokrat yang diketuai oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Pertama, memperbaiki pokok gugatan dan mendaftarkannya kembali ke PTUN Jakarta dan kedua adalah melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

"Oleh karena gugatan kami dinyatakan N.O. oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta, maka terbuka dua langkah hukum," ujar Rahmad.

Rahmad juga melanjutkan, pihaknya juga merasa ada sejumlah kejanggalan dari putusan tersebut.

"Pertama, soal PTUN tidak berhak mengadili perkara karena dipandang oleh Majelis Hakim sebagai perkara internal partai. Padahal, pokok gugatan perkara adalah terkait SK Kemkumham yang terkait erat dengan administrasi negara dan itu bukan urusan internal partai," katanya.

Kejanggalan kedua adalah ketika Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang sudah menerima terlebih dahulu salinan putusan PTUN. Padahal di jam yang sama, pihaknya juga memantau laman resmi Mahkamah Agung (MA) dan belum melihat hasil yang serupa.

"Walaupun kami melihat ada keganjilan yang tidak pada tempatnya terkait pengumuman tersebut dan meskipun tim kuasa hukum kami belum menerima salinan putusan tersebut sampai saat ini, Partai Demokrat KLB Deli Serdang tetap menghormati dan menghargai keputusan PTUN Jakarta," ujar Rahmad.

Kendati demikian, Partai Demokrat KLB Deli Serdang tetap menghormati dan menghargai keputusan PTUN Jakarta. Bagi pihaknya, putusan tersebut hanyalah etape pertama dari kemenangannya.

"Masih ada etape dua dan seterusnya sampai ke garis finish. Kami berkeyakinan bahwa ini adalah proses untuk menuju kemenangan yang sesungguhnya," ujar Rahmad.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang merupakan ketua umum Partai Demokrat KLB Deli Serdang disebutnya juga menerima putusan tersebut. Sikap tersebut merupakan tanda bahwa dirinya tak menyalahgunakan kekuasaannya dalam proses hukum yang berjalan.

"Pak Moeldoko sebagai warga negara yang baik, sebagai tokoh nasional yang taat azas, sebagai ketua umum partai yang mengedepankan penegakkan hukum, akan terus menjunjung tinggi supremasi hukum dalam koridor demokratisasi," ujar Rahmad.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement