Senin 29 Nov 2021 21:20 WIB

KSPI Sayangkan Jokowi Sebut UU Ciptaker Tetap Berlaku

Pernyataan Jokowi dinilai bertentangan keputusan MK terhadap UU Cipta Kerja.

Rep: Febryan A/ Red: Ilham Tirta
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap berlaku. Said menilai, Presiden Jokowi tidak taat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"KSPI dan Partai Buruh menyayangkan sikap pemerintah yang tidak taat pada aturan ketatanegaraan, dalam hal ini putusan MK," kata Said yang juga menjabat Ketua Umum Partai Buruh itu dalam konferensi pers daring, Senin (29/11).

Baca Juga

Said menjelaskan, MK telah menyatakan secara khusus dalam amar putusan nomor 7 bahwa semua kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas terkait UU Ciptaker harus ditangguhkan. Sedangkan amar putusan nomor 4 yang menyatakan UU Cipateker yang tetap berlaku hanyalah bersifat umum.

Karenanya, kata dia, Jokowi harus membatalkan penetapan Upah Minimum Perkotaan (UMP) 2022, yang secara rata-rata nasional hanya naik 1,09 persen. Sebab, penetapan UMP berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari UU Ciptaker.

Selain itu, penetapan UMP merupakan kebijakan strategis. "PP 36 dalam Pasal 4 Ayat 2 menyatakan penetapan pengupahan adalah kebijakan strategis," kata Said.

Pada Senin siang, Jokowi mengatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Sebagai pembentuk Undang-undang, pemerintah dan DPR diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan. "Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11).

Jokowi melanjutkan, dengan dinyatakan UU Cipta Kerja masih berlaku oleh MK, seluruh materi dan substansi dalam UU tersebut dan aturan sepenuhnya masih tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku. "Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia," kata Jokowi.

Pada Kamis (26/11), MK memutuskan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat. Hakim MK menyebut, proses pembentukan UU sapu jagat itu cacat formil alias tak sesuai UUD 1945. MK memberi tenggat waktu 2 tahun untuk memperbaiki UU tersebut. Apabila tidak diperbaiki, maka UU itu inkonstitusional permanen.

Dalam putusan nomor 4, hakim MK menyatakan UU Ciptaker "tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu". Sedangkan dalam putusan nomor 7, hakim MK "menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja".

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement