Rabu 01 Dec 2021 00:30 WIB

'Ada Kekerasan Terhadap Laskar FPI Sebelum Pembunuhan Km 50'

Sedikitnya ada 20 pengakuan yang menceritakan tentang rentetan kejadian dini hari itu

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI) yaitu Briptu Fikri Ramadhan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PN Jaksel mengelar sidang perdana kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar FPI dengan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dengan agenda pembacaan dakwaan.Prayogi/Republika
Foto:

Saksi ketakutan

Kesaksian para warga, dan pengunjung, serta pedagang tersebut, juga mengungkapkan, sejumlah anggota kepolisian, yang sudah datang dan meminta kepada orang-orang di sekitar lokasi kejadian, untuk tak mendekat ke Rest Area Km 50. “Saksi-saksi mendengar polisi, meminta warga, pengunjung dan pedagang, di Rest Area Km 50 untuk mundur, dan tidak mendekat ke tempat kejadian perkara,” kata Endang.

Menurut saksi-saksi tersebut, kata Endang, itu dilakukan kepolisian dengan memberikan keterangan kepada warga, akan ada penangkapan anggota terorisme, atau bandar narkotika. “Alasan warga, dan pengunjung tidak boleh mendekat itu, karena polisi mengatakan ada penangkapan teroris, dan ada yang mengatakan ada penangkapan narkoba,” ujar Endang. 

Dikatakan Endang, pengakuan para saksi-saksi tersebut tercatat, dan terekam resmi dalam laporan, serta berita acara dari hasil investigasi pelanggaran HAM berupa unlawfull killing, yang dilakukan para terdakwa. 

Namun Komnas HAM tak bersedia, membeberkan nama-nama saksi, warga, maupun pengunjung, serta pedagang yang menceritakan kejadian tersebut. Alasannya, kata Endang, lantaran mereka ketakutan. 

Karena pada malam kejadian itu, intimidasi dari kepolisian sudah terjadi. Yaitu larangan kepolisian agar para warga, pengunjung, dan pedagang tak mendokumentasikan apa-apa yang akan, dan yang bakal terjadi pada malam itu. 

“Saksi-saksi mengaku dilarang polisi mengambil foto, dan polisi melakukan pemeriksaan kepada warga, dan pengunjung untuk memeriksa telepon genggam para pedagang, warga, dan pengunjung, dan meminta menghapus foto-foto dan rekaman video,” ujar Endang.

Penjelasan Endang, atas pengakuan saksi-saksi kepada Komnas HAM tersebut, sempat ditentang oleh tim pengacara para terdakwa saat persidangan. Alasannya, karena saksi-saksi dalam laporan Komnas HAM bisa saja bias, dan tak dipercaya. Karena itu, tim pengacara terdakwa meminta majelis hakim, menghadirkan langsung saksi-saksi dalam laporan Komnas HAM tersebut. “Jika alasannya adalah takut, kita ada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban),” begitu kata Kordinator Tim Pengacara Terdakwa, Henry Yosodiningrat di persidangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement